harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat mengimbau calon jemaah haji, tetap tenang menyikapi rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp107.340.172,02 pada 2027.
Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hary Novian beujar, nominal kenaikan BPIH sejauh ini masih berupa usulan.
Pemerintah pusat sudah memetakan sejumlah indikator rasional yang melatarbelakangi penyesuaian tarif BPIH pada 2027.
Beberapa di antaranya, eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah hingga lonjakan harga bahan bakar pesawat, avtur di pasar global.
“Pak Menteri, Pak Wamen, dan anggota DPR menyebut faktor geopolitik Timur Tengah serta harga bahan bakar pesawat yang naik menjadi beberapa faktor kenaikan BPIH,” jalur Boy, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Tren Oleh-Oleh Haji 2026: Boneka Unta Jadi Primadona, Jemaah Kreatif Akali Aturan Bagasi
Selain faktor teknis transportasi, penyesuaian ini BPIH ini karena ada kebijakan baru dari otoritas pemerintah Arab Saudi terkait klasifikasi zonasi pelayanan jemaah.
Ke depan, opsi akomodasi paket kategori D dan E ditiadakan, sehingga ruang pelayanan di tanah suci hanya menyisakan kategori yakni paket A, B, dan C.
“Perubahan layanan di Arab Saudi di mana pelayanan paket D dan E tidak ada. Jadi hanya ada A, B, dan C. Sehingga, hal ini akan mengakibatkan adanya kenaikan biaya,” katanya.
Biaya Haji 2027 Naik, Harapan Subsidi Silang dan Evaluasi Pelunasan
Meski begitu, Boy saat ini tengah menunggu kepastian informasi terkait kenaikan BPIH untuk calon jemaah haji 2027.
Kemenhaj sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa mengoptimalkan dana nilai manfaat untuk menutupi selisih kenaikan.
“Ada harapan dari Pak Wamen agar lembaga pengelola uang calon jemaah, dalam hal ini BPKH bisa menanggulanginya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Boy memastikan sejauh ini belum ada gelombang protes ataupun keluhan resmi dari masyarakat terkait rencana kenaikan BPIH tahun depan.
Kemenhaj Jawa Barat saat ini, justru sedang fokus mengevaluasi tren serapan kuota, karena angka keberangkatan sempat melambat akibat penyesuaian aturan batas waktu pelunasan sisa biaya.
“Kami sosialisasi kepada calon jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya. Jadi mereka memiliki persiapan untuk pelunasan,” tuturnya.
Baca Juga: Kisah Ali Al Muwaffaq, Tukang Sol Sepatu yang Hajinya Mabrur Tapi tidak Berhaji
Kendati demikian, BPIH sebenarnya sempat mengalami tren penurunan reguler pada periode sebelumnya. BPIH sempat menyusut dari kisaran Rp90 juta menjadi Rp80 juta, dengan total akumulasi penurunan mencapai hampir Rp6 juta jika dikalkulasikan sejak 2024 hingga musim haji 2026. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

1 day ago
15

















































