harapanrakyat.com,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyoroti munculnya sertifikat kepemilikan lahan pribadi di area tanah harim atau sempadan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku heran mengapa sempadan pantai bisa memiliki sertifikat atas nama pribadi.
Dedi menilai area kawasan pantai pada dasarnya merupakan ruang publik yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara.
Baca Juga: Warga Pertanyakan Plang Bertuliskan Tanah Milik di Kawasan Pantai Madasari Cimerak Pangandaran
Penerbitan sertifikat di wilayah harim pantai tentunya tidak tepat karena berpotensi merampas hak akses masyarakat umum terhadap kawasan pesisir.
“Coba dicek kenapa sih (sempadan) pantai (Madasari) disertifikatkan? Kalau saya sih lebih memilih begini, pantai itu kan hak publik dan itu merupakan ruang yang dikuasai oleh negara,” kata Dedi di Bandung, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, Dedi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangandaran agar segera mengevaluasi dan memproses pembatalan dokumen pertanahan di kawasan pesisir.
Kemudian, ia juga meminta otoritas pertanahan setempat menyelidiki prosedur penerbitan sertifikat sekaligus mengembalikan status kawasan sempadan pantai sebagai ruang terbuka milik publik.
“Kalau saya sih meminta ya agar kantor BPN, Kantor Pertanahan Pangandaran segera membatalkan sertifikat itu,” ujarnya.
Papan Plang Sertifikat Hak Milik Tanah Harim Pantai Madasari Pangandaran
Sebagai informasi, terdapat papan plang yang menyatakan kepemilikan tanah di area sempadan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Pada papan plang itu terdapat empat orang yang memiliki tanah yang berada di sempadan Pantai Madasari.
Dalam plang papan itu juga terdapat keterangan kepemilikan tanah itu merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN Kabupaten Pangandaran.
Dengan keberadaan papan plang itu, ada larangan untuk memasuki maupun mendirikan bangunan tanpa seizin pemilik.
Baca Juga: Status Lahan Pantai Madasari di Cimerak Dipertanyakan, Bupati Pangandaran Minta Penjelasan BPN
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sertifikat atas tanah harim itu sudah ada sejak 1997. Hal itu pun memicu kejanggalan, karena Pangandaran menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran dari Kabupaten Ciamis pada 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

1 week ago
35

















































