Pemeriksaan Razman Arif Nasution, Penyidik Cecar 24 Pertanyaan

5 hours ago 3

Baru-baru ini, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan Razman Arif Nasution terkait keributan yang telah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (6/2/2025) lalu. Dalam hal ini, ia diduga melakukan penyerangan ke seorang pengacara hukum terkenal, yakni Hotman Paris Hutapea, yang mana duduk sebagai saksi pelapor.

Baca Juga: Verrell Bramasta dan Fujianti Utami Makin Dekat, Pacaran?

Penyidik Layangkan 24 Pertanyaan Saat Pemeriksaan Razman Arif Nasution

Atas tudingan tersebut, petugas pengadilan segera mengamankan Razman saat kejadian berlangsung. Sementara itu, pada Rabu (26/2/2025) kemarin, penyidik telah melayangkan 24 pertanyaan kepada Razman dalam proses pemeriksaannya. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

“Prinsipnya pemeriksaan hari ini singkat. Ada 24 pertanyaan,” ujar Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir lima jam, di mana penyidik menyodorkan rekaman CCTV sebagai bukti. Rekaman tersebut menampilkan peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu, yang menjadi dasar dalam penyelidikan kasus ini. Dengan adanya bukti visual tersebut, penyidik berupaya mengungkap kronologi kejadian secara lebih jelas.

“Saya meminta hakim skors, kemudian saya berdiri menyampaikan. Dari CCTV, rekaman video tersebut, ko kayaknya unsurnya sulit dikatakan kami melanggar,” kata Razman lagi.

Razman Arif Nasution sendiri berharap keyakinannya bisa sejalan dengan keterangan para ahli. Ini karena nantinya akan ada penyelidikan yang lebih lanjut lagi dari kesaksian Razman sebagai terdakwa dan terdapat bukti video.

“Nanti tinggal diuji dari ahli bahasa, (tepatnya) ahli pidana. Dari kami, ahli bahasa sudah di sampaikan, ahli pidana sudah disampaikan. Insya Allah, nanti baik-baik saja,” tuturnya.

Sementara itu, Firdaus pun menyampaikan pemeriksaan terkait laporannya yang berlangsung lancar. Dalam kesempatan itu pun ia kembali menyampaikan permintaan maaf pada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kericuhan yang telah terjadi.

“Alhamdulillah, hari ini saya tadi melakukan pemeriksaan atas laporan bapak ketua PN Jakut. Saya berterima kasih kepada ketua pengadilan. Sekali lagi saya minta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” katanya.

Sanksi yang Razman Dapatkan

Hasil pemeriksaan Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri sejauh ini berujung pada sanksi pembekuan sumpah advokat yang ia peroleh. Sanksi ini juga berlaku bagi pengacaranya, Firdaus Oiwobo.

Baca Juga: Dulu Bungkam, Kini Asri Welas Ungkap Penyebab Perceraiannya dengan Galiech Ridha

Setelah ia dan Firdaus Oiwobo menjalani pemeriksaan, Razman berharap penyidik turut memeriksa orang-orang yang berada di ruang sidang saat insiden terjadi. Terutama mereka yang secara spontan mendekatinya dalam persidangan tersebut.

“Ini, kan, berproses. Masih penyelidikan, yang jelas kita tunggu proses selanjutnya. Mudah-mudahan nggak ada kelanjutan dan (tidak) berkepanjangan,” tutur kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rihat Hutabarat.

Kronologi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya atas perintah Mahkamah Agung pada 11 Februari 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 335, Pasal 207, serta Pasal 217 KUHP.

Sementara itu, jauh sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada tahun 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini bermula dari tuduhan Razman yang menyebut Hotman telah melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim.

Dalam pemeriksaannya kali ini, Razman juga mengungkapkan keberatannya terhadap keputusan persidangan yang terselenggara secara tertutup. Hal ini berbeda dengan tiga sidang sebelumnya yang berlangsung terbuka untuk umum.

Baca Juga: Profil Rosmalida Soedrajat, Mengenang Perjalanan Karier dan Kabar Duka

Bareskrim Polri memeriksa Razman Arif Nasution atas dugaan penyerangan terhadap pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, yang saat itu hadir sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami insiden yang terjadi dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |