Soal Dugaan Kebocoran Retribusi Kantin Sekolah, Pejabat Disdik Cimahi; Sumpah Demi Allah Tak Tahu Pemeriksaan BPK

4 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Dugaan kebocoran retribusi kantin sekolah di Kota Cimahi kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi akhirnya memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana tersebut.

Sofwan Kurniawan, salah satu pejabat Eselon III yang menjabat Kepala Bidang di Disdik Cimahi, menegaskan ketidaktahuannya terkait detail teknis pemeriksaan BPK. Bahkan, ia sempat berujar secara emosional untuk meyakinkan publik.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Retribusi Kantin Sekolah, BPK Panggil Seluruh Pengelola SD dan SMP Negeri Se-Cimahi 

“Saya ini sering keluar masuk sekolah SD dan SMP, tapi urusan kantin bukan ranah tugas saya. Terkait adanya pemeriksaan BPK, asli demi Allah, kudu sumpah mah demi Allah, teu apal (tidak tahu),” ujar Sofwan, Jumat (8/5/2026).

Retribusi Kantin Sekolah di Cimahi Sesuai Perda

Meski begitu, Sofwan memastikan mengenai satu hal penting bahwa retribusi kantin sekolah itu sudah sah dan diatur hukum. Kebijakan ini mulai berjalan resmi sejak tahun 2025 lalu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.

“Memang benar, kantin wajib ada retribusinya dan disetorkan ke Bapenda. Sejak tahun lalu sudah berjalan. Untuk pengelolaannya ditunjuk koordinator di setiap sekolah. Biasanya dari unsur guru, mengingat asetnya berada di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Sedangkan, terkait besaran tarif dan perhitungan luas tempat, Sofwan kembali menegaskan ketidaktahuannya.

Baca Juga: BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Belasan Proyek Senilai Rp2,067 Miliar di Kabupaten Tasikmalaya

“Saya tidak hafal berapa harga sewa per meter atau isi perjanjiannya seperti apa. Itu ranah teknis di lapangan,” tambahnya.

Merespon banyaknya keluhan di lapangan soal besaran pungutan retribusi kantin sekolah yang tidak wajar, seperti ada yang bayar Rp 50 ribu, namun ada juga yang dipungut hingga Rp 500 ribu, Sofwan punya jawaban tegas.

Jika Ada Pungli Dipastikan Tindakan Oknum di Sekolah

Ia memastikan Dinas Pendidikan tidak pernah mengambil keuntungan sepeser pun. Jika ada pungutan liar, ia pastikan itu murni tindakan oknum di tingkat sekolah, bukan kebijakan dinas.

Baca Juga: Pemeriksaan Interim LKPD Pemkab Bandung TA 2025, Ini Pesan Bupati!

“Kami akui pengawasan ke lapangan memang sulit dilakukan sepenuhnya. Tapi satu hal yang pasti, kami tidak pernah melakukan pungutan apa pun. Kalau ada yang menemukan ada oknum Disdik ambil bagian, silahkan buktikan dan laporkan langsung ke saya,” tantang Sofwan.

Pernyataan ini menjadi bagian penting dari benang merah pemeriksaan BPK yang masih berlangsung untuk membedakan mana yang masuk kas daerah resmi, dan mana yang berpotensi mengendap di tangan oknum tidak bertanggung jawab. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |