1.488 Peserta PBI JKN di Kota Banjar Dinonaktifkan, Apa Masih Bisa Digunakan Berobat ke RS?

6 days ago 11

harapanrakyat.com,- Sebanyak 1.488 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN di Kota Banjar, Jawa Barat, dinonaktifkan dari status kepesertaan oleh Kementerian Sosial RI.

Lantas, apakah kartu BPJS Kesehatan peserta PBI yang statusnya telah dinonaktifkan masih bisa digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rumah sakit?

Direktur RSUD Kota Banjar, Agus Budiana Ekaputra mengatakan, pada prinsipnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada, rumah sakit tidak boleh menolak setiap pasien yang hendak berobat ke rumah sakit.

Baca Juga: Kementerian Sosial RI Nonaktifkan 1488 Peserta PBI BPJS Kesehatan di Kota Banjar, Ini Alasannya!

Baik itu pasien sebagai peserta layanan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan maupun pasien yang berobat secara mandiri.

Soal Pembiayaan Peserta PBI JKN di Kota Banjar yang Dinonaktifkan

Namun, untuk peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JKN yang statusnya sudah nok aktif tentu kartu kepesertaan tersebut tidak bisa digunakan untuk klaim pembiayaan.

“Pada prinsipnya kami rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang akan berobat,” kata Agus kepada harapanrakyat.com, Selasa (24/6/2025).

Lanjutnya menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapati adanya kendala pasien PBI JKN di Kota Banjar yang kepesertaannya non aktif. Karena adanya kebijakan terbaru Kemensos RI.

Apabila terdapat temuan atau laporan di lapangan terkait hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Hal itu untuk melakukan verifikasi status kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut.

“Kalau nanti ada pasien seperti itu kami akan koordinasi dengan instansi terkait untuk diverifikasi. Apabila memang betul-betul tidak mampu, ya nanti daftarkan ulang,” terangnya.

Tetapi, apabila hasil verifikasi ternyata sudah mampu, ya kita sarankan untuk mengikuti kepesertaan secara mandiri,” kata Agus Budiana menambahkan.

Baca Juga: RSUD Banjar Mulai Penyesuaian Layanan KRIS untuk Pasien BPJS Kesehatan JKN-KIS

Sebelumnya, Dinas Sosial P3A Kota Banjar menyebut ada 1.488 peserta PBI JKN di Kota Banjar yang dinonaktifkan dari status kepesertaan. Penonaktifan tersebut seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan Mensos RI No. 80 Tahun 2025. Serta adanya Instruksi Presiden No. 4/2025 tentang DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Kabid Perlindungan dan Jamsos Dinsos P3A Kota Banjar, Raden Irawan mengatakan, peserta PBI JKN di Kota Banjar yang dinonaktifkan ada 1.488 peserta. Hal ini berlaku mulai bulan Juni 2025. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |