harapanrakyat.com,- Kuota calon jemaah haji Kota Banjar pada 2026 hanya mendapat 10, tetapi ada satu yang satu meninggal dan satu mengundurkan diri. Praktis, ada sisa dua kursi haji yang tak terpakai karena Banjar tidak memiliki kuota cadangan.
Baca Juga: Cuma Dapat 10 Kuota Haji, FK KBIHU Kota Banjar; Ini Merugikan, Harus Dipertimbangkan Lagi
Merespons hal itu, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat, Boy Hari Novian menjelaskan, sisa kuota calon jemaah haji di Kota Banjar, tidak bisa kembali ke daerah awal. Meskipun ada satu yang meninggal dunia dan satu mengundurkan diri, karena kuota cadangan nol.
Kemenhaj Jabar Jelaskan Alasan Sisa Kuota Haji di Kota Banjar Tak Bisa Kembali ke Daerah Asal
Boy menyebut, daerah lain akan menggunakan sisa 2 kuota tersebut berdasarkan hasil verifikasi nomor urut provinsi.
“Nggak kembali lagi ke Kota Banjar. Pengisian sisa kuota itu nantinya dari kabupaten kota sesuai nomor urut provinsi,” jelas Boy, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, aturan sisa kuota calon jemaah haji tidak kembali ke daerah asal ini tidak hanya berlaku untuk Kota Banjar, melainkan seluruh daerah. Misalkan, kuota calon jemaah haji 2026 Kota Bekasi berjumlah 4.964, tetapi ada 2.000 orang yang tidak melunasi.
Sisa kuota di Kota Bekasi ini tidak langsung kembali ke daerah asal, meskipun ada cadangan 932 orang. Bisa saja untuk Kota Bandung karena ada aturan nomor urut provinsi.
“Tidak bisa balik langsung, tetapi sesuai nomor urut provinsi, nomor di bawahnya 27.833 (kuota reguler). Jadi nggak ada lagi salip menyalip, itu nggak ada. Nomor besar itu enggak bisa naik ke atas,” tuturnya.
Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tidak Sektoral, Melainkan Sesuai Nomor Urut Provinsi
Boy menambahkan, khusus untuk satu kuota calon jemaah haji yang meninggal dunia di Kota Banjar, anak atau kerabatnya bisa menggantikan. Namun sebelum berangkat, harus ada verifikasi terlebih dahulu dari pihak terkait, untuk memeriksa apakah calon jemaah haji itu benar berangkat tahun ini.
“Iya boleh (anak atau kerabat menggantikan). Bisa berangkat, jika nomor itu masuk di tahun ini,” ucapnya.
Baca Juga: Skema Kuota Calon Jamaah Haji Berubah, Kemenhaj Jabar Pastikan Tak Ada yang Menyalip Antrian
Boy berujar, penyesuaian keberangkatan calon jemaah pada 2026 ini merupakan bentuk keadilan dari Kemenhaj. Sebab, skema keberangkatan tidak lagi sektoral, melainkan berdasarkan nomor urut provinsi bukan lagi kabupaten/kota.
“Ini lebih aman untuk calon jemaah haji, ini sangat berkeadilan. Jadi jemaah tidak perlu was-was mengambil hak orang lain,” ujarnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

2 weeks ago
23

















































