Ari Bias Buat Gugatan Baru Soal Lagu Bilang Saja, Tuntut Ganti Rugi Rp4,9 Miliar

18 hours ago 7

Ari Bias buat gugatan baru lagi-lagi menjadi sorotan. Pasalnya, pencipta lagu Bilang Saja itu kembali menempuh jalur hukum pada 21 November 2025. Produser musik Indonesia tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mengejutkan, Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polisi atas Dugaan Tindak Penipuan

Tujuan gugatan Ari Bias ialah untuk PT Anika Bintang Gading sebagai pihak penyelenggara konser. Dalam pernyataannya, Ari menegaskan bahwa lagunya digunakan dalam tiga acara komersial pada 25-27 Mei 2023 lalu tanpa izin dan tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta.

Ari Bias Buat Gugatan Baru Setelah Kalah Kasasi, Penyelenggara Konser Jadi Tergugat Utama

Ari Bias mengajukan gugatan baru setelah sebelumnya ia kalah dalam upaya kasasi terkait tuntutan Rp1,5 miliar terhadap Agnez Mo. Putusan Mahkamah Agung pada 14 Agustus 2025 membatalkan kewajiban pembayaran tersebut, sehingga Ari memilih melanjutkan perjuangannya lewat jalur hukum baru. Pada Senin (1/12/2025), Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah sah terdaftar.

Sunoto menyebut gugatan bernomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu pada intinya menyoal pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta. Ia menjelaskan, “Tiga konser komersial pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 menampilkan lagu Bilang Saja tanpa izin dan tidak mencantumkan nama penggugat,” ujarnya. Kutipan ini memperkuat dasar gugatan yang Ari ajukan.

Pihak yang Digugat dan Turut Tergugat

Ari Bias buat gugatan baru dengan fokus hukum yang mengarah kepada penyelenggara konser, yaitu PT Anika Bintang Gading. Meski demikian, beberapa pihak lain ikut tercantum sebagai turut tergugat, termasuk Agnez Mo, LMKN, dan KCI. Ari menjelaskan bahwa pencantuman nama mereka dilakukan untuk memenuhi syarat formil perdata.

Baca Juga: Istri Nino RAN Melahirkan Anak Pertama, Nama Shanum Punya Arti yang Mendalam

Dalam pernyataannya, Ari mengatakan, “Para pihak turut tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum, mereka saya sertakan untuk melengkapi syarat formil gugatan agar gugatan tidak kurang pihak.” Penegasan ini penting agar proses hukum berjalan tanpa risiko dinyatakan tidak diterima karena kekurangan pihak.

Tuntutan Kerugian Senilai Rp4,9 Miliar

Ari Bias ajukan gugatan baru dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,9 miliar. Pria yang lahir di Sumatera Utara pada tahun 1986 tersebut mengajukan angka ini sebagai kompensasi atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam tiga konser. Sunoto menyebut, “Penggugat menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta.”

Nilai tersebut merujuk pada kerugian materiil sekaligus nonmateriil yang Ari rasakan. Keyboardist di band Elkasih menilai penggunaan lagu tanpa izin merugikan posisi hukum dan penghargaan atas karya ciptaannya. Gugatan ini sekaligus menjadi upaya menegakkan perlindungan hukum bagi pencipta lagu di industri pertunjukan.

Konteks Industri dan Kesepakatan LMK

Ari Bias buat gugatan baru juga beriringan dengan perkembangan terbaru dalam industri musik. Pada 11 November 2025, AKSI dan VISI sepakat bahwa penyelenggara acara adalah pihak yang wajib membayar royalti, bukan penyanyi. Ariel NOAH menyampaikan kesepakatan ini dengan mengatakan, “Bukan penyanyi yang harus bayar royalti, tapi penyelenggara.”

Ketua Umum AKSI, Piyu Padi, menambahkan bahwa aturan ini sejalan dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025. Penegasan para pelaku industri ini memperkuat posisi hukum Ari karena gugatan memang tertuju kepada pihak penyelenggara, bukan kepada penyanyi yang tampil.

Sidang perdana kasus ini menurut jadwal akan berlangsung pada 11 Desember 2025 nanti. Agendanya ialah pemeriksaan kedudukan hukum para pihak. Pengadilan telah menunjuk hakim niaga yang berkompeten, yakni Ahmad Rashid Purba sebagai ketua majelis. 

Baca Juga: Selamat, Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak di Madinah

Proses pemanggilan para pihak akan berlangsung sebelum majelis menentukan kelanjutan perkara. Gugatan Ari Bias ini menjadi babak baru dalam perseteruan hak cipta antara pencipta dan pihak penyelenggara pertunjukan. Ari Bias buat gugatan baru dan mengambil langkah hukum dengan harapan bisa mendapat kejelasan sekaligus perlindungan terhadap karya cipta dapat ditegakkan sesuai undang-undang. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |