Awas Modus Baru Kejahatan Siber di Garut, Tilang Elektronik Palsu Mengincar Korban!

11 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Polres Garut dibuat berang dengan ulah pelaku kejahatan siber yang menggunakan modus aplikasi tilang elektronik (ETLE) palsu, yang mana modus ini telah mengincar banyak korban di Garut, Jawa Barat.

Penipuan model ini telah membuat masyarakat resah. Saat ini, Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis di Kabupaten Garut masih dalam tahap sosialisasi penindakan dan belum masuk ke tahap pengiriman data pelanggaran.

Modus Operandi Penipuan Tilang Elektronik Palsu di Garut

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, menyampaikan rilis resmi Polres Garut, Minggu (14/12/2025), terkait adanya penipuan ETLE palsu.

Baca Juga: Diduga Buat SIM Palsu, Dua Orang Tersangka Diamankan Polres Ciamis

Adi mengatakan, laporan mengenai upaya penipuan social engineering dengan kedok ETLE semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan surat tilang palsu yang disisipkan dalam berkas (file) melalui aplikasi perpesanan dan media sosial. Para pelaku mengirimkan pesan yang mengatasnamakan Kepolisian.

Pelaku kejahatan siber tersebut mengaku sebagai anggota Polri. Dalam pesan penipuan, mereka meyakinkan calon korban agar membuka file yang dikirim, karena yang bersangkutan dianggap telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas di jalan wilayah Garut.

Pesan tersebut berisi pemberitahuan bahwa kendaraan korban telah melanggar lalu lintas. Sehingga korban perlu mengunduh lampiran berbentuk aplikasi atau file pdf untuk melihat foto bukti pelanggaran atau rincian denda.

Jika file tersebut diunduh lalu diinstal, hal ini dapat membahayakan data penyimpanan yang tersimpan pada telepon genggam pengguna. Kuat dugaan pelaku membuat aplikasi pembobolan data yang bahkan bisa menguras isi rekening korban jika korban membukanya.

Ciri-Ciri Tilang Elektronik Resmi

Menanggapi banyaknya aduan, Polres Garut pun mengeluarkan imbauan masif agar masyarakat tidak mudah percaya pada file aplikasi yang dikirim oleh pelaku lewat chat pesan di media sosial. Masyarakat harus bisa mengenali perbedaan antara tilang elektronik yang palsu dan yang asli.

Kejahatan model seperti ini membuat Polres Garut memberikan ciri bahwa tilang elektronik yang benar akan memberi informasi lewat surat tercetak yang dikirim oleh jasa kirim resmi ke alamat rumah pemilik kendaraan. Notifikasi pesan WhatsApp dari nomor resmi Korlantas yang terverifikasi (centang biru). Surat konfirmasi via WhatsApp resmi tidak pernah berbentuk berkas aplikasi.

Selain itu, ada ciri-ciri lain yang wajib masyarakat ketahui, yaitu tilang elektronik resmi tidak pernah meminta pelanggar membayar denda lewat rekening atas nama pribadi. Tilang elektronik yang benar atau asli akan mencantumkan tempat kejadian, jenis pelanggaran, dan nomor polisi kendaraan yang akurat.

Baca Juga: Ratusan Pengendara di Banjar Kena Tilang ETLE saat Operasi Patuh Lodaya

Sebaliknya, surat palsu biasanya tidak mencantumkan detail lengkap seperti waktu, tempat kejadian, jenis pelanggaran, dan nomor polisi kendaraan secara akurat.

Polres Garut meminta masyarakat agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika mencurigai adanya upaya penipuan terkait tilang elektronik palsu. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |