Bawa Kabur Mobil Ojol, Dua Pelaku Residivis Curanmor Diringkus Polres Ciamis

23 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat, dengan korban pengemudi ojek online (Ojol) warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Selain mengamankan barang bukti satu unit kendaraan bermotor roda empat, polisi juga membekuk dua pelaku yang merupakan residivis curanmor. Kedua pelaku tersebut yakni DP (43) warga Kabupaten Kuningan, dan N (55) warga Karawang. 

Baca Juga: Deretan Karangan Bunga dari Komunitas Ojol Hiasi Polres Ciamis, Apresiasi Gercep Ungkap Curanmor

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk korbannya merupakan pengemudi ojek online. 

“Polres Ciamis melalui Satreskrim telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami juga telah mengamankan dua orang pelaku atas kasus tersebut,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (19/1/2026).

Kronologi 2 Pelaku Residivis Curanmor di Ciamis Bawa Mobil Korban

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian curanmor tersebut. Jadi pada tanggal 14 Januari 2026, pelaku yang berinisial DP memesan ojek online kendaraan roda empat, dari Cirebon dengan tujuan ke Kuningan. Kemudian, orderan tersebut diambil oleh korban Asep Surya dan langsung menjemput pelaku DP. 

Saat tiba di Kuningan, pelaku DP ini mengajak makan korban di salah satu rumah makan. Ketika sedang makan, pelaku menanyakan orang pintar kepada korban. Lalu kata korban bahwa ada orang pintar di daerah Ciamis. 

“Dari situ, pelaku DP menjelaskan kalau orang pintar itu untuk temannya. Kemudian korban diminta untuk mengantarnya ke Ciamis. Namun untuk aplikasi ojek online tersebut pelaku minta untuk lewat offline saja, dan disetujui oleh korban,” jelasnya.

Baca Juga: Motor Raib Digondol Maling, Rumah Warga Pamarican Ciamis Dibobol saat Penghuni Terlelap 

Setelah itu, sambung Kapolres, pelaku residivis curanmor berinisial DP ini meminta kepada korban untuk menjemput dulu temannya yakni N di wilayah Kuningan. Selesai menjemput pelaku N, kemudian mereka pergi ke arah Ciamis. 

“Ketika pelaku N sudah dijemput, DP meminta kepada korban agar yang menyetir kendaraan tersebut adalah N. Setelah itu korban dan pelaku pergi ke arah Ciamis,” jelasnya menambahkan.

Kapolres melanjutnya, ketika tiba di Panawangan, Kabupaten Ciamis, korban meminta untuk berhenti di SPBU, karena korban ingin buang air kecil di toilet. Saat korban ke toilet, pelaku DF dan N lalu membawa kabur kendaraan dan juga 1 unit ponsel milik korban. 

“Jadi modus pelaku itu pesan ojek online ke Ciamis. Setelah tiba di SPBU Panawangan, korban berhenti ke toilet. Karena sedang berada di toilet pelaku lalu membawa kendaraan korban beserta dengan handphone,” ungkapnya.

Polisi Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur kepada Satu Pelaku

Kapolres menuturkan, untuk pengungkapan kasus tersebut setelah adanya informasi pencurian, unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengecek melalui history dari aplikasi ojek online korban dan juga rekaman kamera CCTV. 

Kemudian, personel mendapatkan informasi jika para pelaku residivis curanmor ini kabur ke arah Bandung. Petugas pada saat itu juga langsung melakukan pengejaran. Ketika di wilayah Garut, personel melihat mobil korban terparkir di salah satu kontrakan. 

“Petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni DP, sedangkan pelaku N melarikan diri. Namun, tidak lama personel berhasil mengamankan pelaku N di wilayah Cirebon. Salah satu pelaku juga kita lakukan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan dan melarikan diri,” tuturnya.

Baca Juga: Haru! Motor Driver Ojol Disabilitas yang Dicuri Akhirnya Kembali Berkat Polres Ciamis

Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan ditemukan jika para pelaku ini adalah residivis curanmor. Selain itu, para pelaku ini kenal saat mereka menjalani hukuman di Klaten. “Iya jadi pelaku ini adalah residivis, dan beberapa kali melakukan pencurian kendaraan roda empat. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 477 ayat 1 huruf c dan g KUHPidana, dan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |