harapanrakyat.com,- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebut, rumah yang terdampak longsor dan pergerakan tanah di Kecamatan Panumbangan, Rajadesa, serta Pamarican, akan direlokasi ke tempat yang aman. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Ciamis, Ani Supiani, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: BPBD Ciamis Gerak Cepat Atasi Longsor yang Terjadi di Dua Lokasi Rancah
Menurutnya, ada 11 rumah yang rusak berat akibat pergerakan tanah di Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan. Selain itu, 11 rumah juga alami rusak berat di Desa Sukajaya, Kecamatan Rajadesa akibat pergerakan tanah. Lalu 3 rumah rusak berat di Desa Margajaya, Kecamatan Pamarican akibat tanah longsor.
“Jadi berdasarkan hasil kajian dari geologi harus segera dilakukan relokasi. Total rumah rusak berat akibat pergerakan tanah di Kecamatan Panumbangan, Rajadesa, dan tanah longsor di Pamarican ada 25 rumah,” katanya.
Sudah Siapkan Lahan untuk Relokasi Korban Terdampak Longsor dan Pergerakan Tanah
Ani menegaskan, warga yang terdampak di Desa Payungagung juga sudah ada surat pernyataan kesiapan dari warga untuk relokasi. Sementara untuk tempat atau lahan juga, dari pemerintah desa setempat sudah ada.
Ia menjelaskan, bahwa alasan harus menyertakan surat pernyataan, karena untuk menjadi pegangan untuk BPBD Ciamis. Selain itu, jika tidak mau direlokasi juga harus menyertakan surat pernyataannya.
“Lahan sudah siap baik itu di Panumbangan maupun di Rajadesa. Namun akan dilaksanakan kajian terlebih dahulu supaya aman,” jelasnya.
Ani menyebut, untuk sementara ini, warga yang rumahnya terdampak pergerakan tanah dan tanah longsor itu masih tetap berkegiatan seperti biasa. Tetapi untuk tidur apabila hujan deras, mereka harus mengungsi di kerabatnya masing-masing.
Baca Juga: Pergerakan Tanah di Panumbangan, BPBD Ciamis; 56 Rumah Rusak, 195 Jiwa Terdampak
Pihaknya juga merencanakan, apabila dilakukan hunian sementara atau hunian tetap langsung. Dan keputusannya itu akan dilakukan pembangunan hunian tetap, tapi dalam pembangunan itu membutuhkan proses tidak akan secepatnya.
“Intinya, Pemda Ciamis akan melakukan relokasi terhadap rumah-rumah yang terdampak bencana alam pergerakan tanah dan tanah longsor di Panumbangan, Rajadesa dan Pamarican,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

5 hours ago
5

















































