harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, masih menanti kepastian kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 yang hingga kini masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP). Diketahui, UMK Kota Banjar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.204.754.
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar, Irwan Herwanto mengatakan, pihaknya menyesalkan belum adanya kepastian terkait besaran UMK akibat lambatnya penetapan UMP tahun 2026.
Lambatnya penetapan UMP menurutnya cukup berdampak terhadap buruh maupun perusahaan. Karena UMP maupun UMK menjadi dasar untuk menentukan kebijakan perusahaan.
Saat ini, pihak buruh masih menunggu perkembangan terbaru terkait penetapan UMP dan formula yang akan digunakan untuk menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2026.
Baca Juga: Sudah Masuk Desember, Disnakertrans Jawa Barat Belum Dapat Formulasi Penetapan UMP 2026
“Kami buruh pun masih menanti formula penghitungan kenaikan UMK ini,” kata Irwanto kepada harapanrakyat.com, Senin (1/12/2025).
Pihaknya pun berharap formula yang akan digunakan oleh pemerintah dalam menghitung UMP dapat berdampak signifikan terhadap kenaikan UMK Kota Banjar. Yaitu bisa menyentuh angka Rp 3,5 juta.
Menurut Irwanto, angka Rp 3,5 juta merupakan estimasi konservatif yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh lajang. Atau setidaknya mendekati kelayakan bagi buruh yang sudah berkeluarga.
Tingkat inflasi dan biaya hidup relatif setara dengan kabupaten/kota lain yang UMK-nya jauh lebih tinggi. Namun, UMK Kota Banjar saat ini hanya menjamin buruh sekedar bernafas, bukan hidup secara produktif.
“Upah minimum harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan riil mencakup sandang, pangan, biaya kesehatan, transportasi hingga pendidikan,” kata Irwanto Herwanto.
Kenaikan Upah Minimum Kota Banjar Belum Cerminkan KHL Secara Nyata
Ketua Sarbumusi Kota Banjar, Toni Rustaman mengatakan, penetapan UMK Kota Banjar saat ini harus menjadi momentum evaluasi bersama.
Pihaknya menghormati regulasi pemerintah dalam menentukan upah minimum berdasarkan PP Nomor 52 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Termasuk penyesuaian kebijakan terbaru mengenai kenaikan upah minimum tahun 2026 yang diarahkan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi. Serta kemampuan daya beli.
Akan tetapi, realitas pekerja di Kota Banjar menunjukkan bahwa UMK yang berjalan masih belum mencerminkan kebutuhan hidup layak secara nyata.
Padahal, lanjut Roni, negara melalui putusan MK Nomor 168/PUU-XXI /2023 sudah menegaskan bahwa upah minimum tidak boleh hanya mengacu pada formula statistik. Tetapi juga harus mempertimbangkan KHL dan aspek kemanusiaan.
Baca Juga: Buruh di Kota Banjar Audiensi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Bawa Segudang Aspirasi Ketenagakerjaan
“Karena itu, Sarbumusi akan mendorong dialog tripartit agar kenaikan upah minimum kota benar-benar berkeadilan, melindungi pekerja. Dan tetap menjaga iklim usaha di Kota Banjar,” ujar Toni Rustaman.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika mengatakan, saat ini belum ada informasi terbaru terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota. Pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait UMP dan formula untuk penghitungan UMK. “Belum. Kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait formula penghitungan UMK,” singkatnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

13 hours ago
7

















































