harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat buka suara mengenai tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung yang sedang menjadi sorotan publik. Bahkan, tak sedikit video beredar di media sosial yang memperlihatkan sampah sayuran maupun buah busuk memenuhi jalan di Pasar Induk Caringin.
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menyatakan, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah turun tangan. Mereka melakukan penyidikan mengenai persoalan sampah di Pasar Caringin sejak April 2025.
Ia menyebut DLH Jawa Barat, Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Regional (PSTR) sudah menyampaikan keterangan. Informasi tersebut disampaikan ke KLH mengenai persoalan sampah di Pasar Caringin.
“Pengelolaan sampah termasuk yang di pasar itu menjadi kewenangan kabupaten dan kota. Khusus untuk Pasar Caringin, Gakkum sedang melakukan penyidikan sejak April 2025,” kata Saadiyah, Selasa (18/11/2025).
Penyelidikan Sampah Pasar Induk Caringin
Saadiyah menambahkan, keterangan yang DLH Jawa Barat, PPLH, dan UPTD PSTR yang dikumpulkan ke KLH, meliputi dokumen-dokumen yang mereka perlukan. Kemudian, pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa Pemprov Jawa Barat sudah turun tangan.
Mereka membantu DLH Kota Bandung untuk mengatasi persoalan sampah di Pasar Induk Caringin sejak 2024. Mengingat, pengelolaan sampah termasuk di pasar menjadi kewenangan kabupaten dan kota sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.
“Kami sudah sampaikan semua dokumen ke KLH, lalu Pemprov Jawa Barat juga sudah turun tangan pada akhir 2024 untuk menangani sampah di Pasar Caringin,” ucapnya.
Lebih lanjut, Saadiyah menilai, persoalan sampah di Pasar Induk Caringin yang tak kunjung selesai ini karena pengelolaan tidak serius. Mereka tidak menindaklanjuti sanksi administratif dari KLH maupun DLH Kota Bandung. Sebab, kondisi sampah di Pasar Induk Caringin membaik hanya setelah adanya sanksi administratif dari KLH dan DLH Kota Bandung. Namun, saat ini kondisinya malah makin memprihatinkan dan cenderung lebih parah dari sebelumnya.
“Sudah ada pemberian sanksi administratif tapi pengelola tidak menindaklanjutinya. Harusnya pengelola menyiapkan sarana untuk mengolah sampah,” ujarnya.
Dengan demikian, DLH Jawa Barat menyarankan kepada Pemkot Bandung agar melakukan penggantian pengelolaan sampah khusus di pasar. Kemudian, Pemkot Bandung Bandung melakukan Pembentangan serta menyiapkan infrastruktur pengolah sampah yang sesuai dengan ketentuan perundangan. (Reza/R6/HR-Online)

1 week ago
26

















































