harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat saat ini sedang mencari solusi untuk mengolah sampah yang ramah lingkungan. Mengingat, Menteri LH sudah menerbitkan surat arahan tentang mengenai pengolahan secara termal.
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pihaknya sedang mencari alternatif pengolahan sampah yang KLH izinkan. Meskipun, KLH belum secara resmi melarang penggunaan mesin incinerator untuk mengolah sampah, tetapi ada arahan penggunaannya harus memenuhi persyaratan.
Baca juga: Pemprov Jawa Barat Hentikan Operasional Mesin Insinerator di Gedung Sate
“Kami cari solusi yang KLH perkenankan, kami ikuti arahan pusat. Belum ada larangan resmi, tapi ada surat arahan Pak Menteri, penggunaan insinerator persyaratannya ketat. Mulai dari emisi, perizinan, hingga sejumlah dokumen,” kata Saadiyah, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan surat arahan dari Menteri LH, incinerator itu terbagi menjadi dua berdasarkan kapasitas pengolahan sampah. Insinerator berkapasitas lebih dari 50 ton per hari, harus mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sedangkan, insinerator berkapasitas kurang dari 50 ton per hari, harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. “Jadi insinerator itu kriterianya dari sisi kapasitas. Kalau di bawah 50 ton per hari harus ada UKL-UPL, di atas 50 ton harus AMDAL,” ujarnya.
Baca juga: Menteri Hanif Faisol Minta Bandung Raya Kerja Lebih Ekstra untuk Mengelola dan Menangani Sampah
Kemudian, kata Saadiyah, penanggung jawab pengelolaan sampah yang menggunakan mesin incinerator harus melakukan pemantauan emisi secara berkala dan terus menerus. Pemantauan emisi secara berkala setidaknya satu kali dalam enam bulan oleh laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan, pemantauan dioksin dan furan per lima tahun sekali. Sedangkan, pemantauan emisi secara terus menerus berlaku pada pengolahan sampah dengan kapasitas lebih dari 1.000 ton per hari.
“Cara pemantauan menggunakan Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) yang mempunyai spesifikasi memantau dan mengukur parameter Partikulat, Sulfur Dioksida (SO²), Nitrogen Oksida (NOx), Hidrogen Fluorida (HF) dan Laju Alir,” tuturnya.
Kendati begitu, Saadiyah mengharapkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilah maupun mengurangi produksi sampah dari hulu. Sebab, pemilahan dan mengurangi produksi sampah dari sumber, khususnya dari rumah tangga begitu berarti untuk mengurangi timbulan sampah. “Kami pasti menyesuaikan dengan kebutuhan dan tidak akan menggunakan mesin yang tidak diperkenankan. Tapi yang jelas memang pemilahan sampah di hulu itu tetap harus dilakukan,” katanya. (Reza/R6/HR-Online)

2 hours ago
3

















































