harapanrakyat.com,- Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang akan memanfaatkan lahan pertanian di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (13/12/2025). Meskipun menyatakan dukungan penuh terhadap Program Nasional tersebut, legislatif Ciamis mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketahanan pangan guna mencegah hilangnya lahan produktif.
Baca Juga: Sawah Diurug untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih di Ciamis, Emang Boleh?
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis, Oih Burhanudin menyampaikan, bahwa dukungan terhadap program KDMP harus diiringi dengan proses pembangunan yang sesuai dengan tujuan keberadaan koperasi itu sendiri.
“Kami sangat mendukung sepenuhnya keberadaan KDMP sebagai Program Nasional. Namun, pembangunan tersebut harus selaras dengan tujuan programnya,” kata Oih yang juga anggota Komisi A DPRD Ciamis.
Prosedur Ketat Pembangunan Gedung KDMP untuk Perlindungan Lahan Produktif
Oih menekankan, sebelum pembangunan gedung KDMP dilakukan, dinas teknis terkait seharusnya memberikan arahan yang jelas, terutama untuk menghindari penggunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini penting, guna memastikan semakin banyak sawah yang terlindungi, serta mencegah hilangnya lahan produktif yang berorientasi pada ketahanan pangan.
Ia juga menegaskan, bahwa apabila terjadi alih fungsi lahan berstatus LP2B karena masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), maka proses tersebut wajib melalui mekanisme dan prosedur yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
Alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat tertentu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. “UU tersebut mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011,” tegasnya.
Lebih lanjut Oih menyampaikan, bahwa sebelum proses pembangunan dimulai, dinas-dinas teknis perlu menggelar rapat koordinasi, khususnya melibatkan Dinas Pertanian. Koordinasi ini untuk memastikan, lahan mana saja yang telah ditetapkan sebagai kawasan LP2B. Sehingga, nantinya tidak terjadi kesalahan dalam penentuan lokasi pembangunan.
“Kita harus memahami terlebih dahulu, apakah lahan pertanian yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung KDMP masih produktif atau tidak. Prinsipnya, sawah harus tetap menjadi sawah, petani bisa bekerja dengan tenang, dan lingkungan tetap terjaga produktivitasnya untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

9 hours ago
6

















































