harapanrakyat.com,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2026.
Sejumlah Raperda yang masuk dalam program legislasi daerah tahun 2026 telah disepakati melalui rapat paripurna DPRD Kota Banjar belum lama ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana mengatakan, terdapat 9 rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan menjadi agenda Prolegda tahun 2026.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Pemkot Ajukan Raperda Penanaman Modal
Kesembilan Raperda itu meliputi 3 Raperda mandatory atau wajib, 4 Raperda usulan dari pihak eksekutif. Serta 2 Raperda inisiatif dari pihak legislatif.
Adapun Raperda inisiatif usulan dari pihak legislatif yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Prolegda tahun 2026 sudah ditetapkan sebanyak 9 Raperda. Dua di antaranya inisiatif dari DPRD,” kata Yani kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
DPRD Kota Banjar Ungkap Raperda Usulan Eksekutif dalam Prolegda Tahun 2026
Lanjutnya menyebutkan, ada sejumlah Raperda usulan dari pihak eksekutif. Usulan tersebut diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Tirta Anom.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkot Banjar pada Perumda Tirta Anom. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Serta Raperda Perubahan atas Perda Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Selebihnya Raperda bersifat mandatory, yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun 2025. Perubahan APBD Tahun 2026 dan RAPBD Tahun 2027,” terangnya.
Tersisa Dua Raperda
Yani juga mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 12 buah Raperda dari jumlah 14 Raperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2025.
Baca Juga: Raperda Tinggal Ketok Palu, PKL di Kota Banjar Bakal Ditata
Sehingga, masih tersisa dua buah Raperda yang masih dalam tahap pembahasan, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Statistik. Serta Raperda tentang Penanaman Modal.
“Untuk periode tahun ini kita masih ada dua buah Raperda yang masih dalam tahap pembahasan,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

14 hours ago
8

















































