harapanrakyat.com,- Dugaan getok parkir di Kota Bandung, Jawa Barat kembali terjadi, bahkan menghebohkan media sosial (medsos). Kali ini terjadi di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) tepatnya di Rumah Makan (RM) Alam Sunda pada Minggu 18 Januari 2026.
Awalnya akun medsos threads @yukkitakesini_ mengunggah foto tiket parkir. Akun itu menyatakan, ia bersama suaminya memarkirkan mobil kurang dari satu jam atau sekitar 44 menit. Ketika keluar, jukir meminta tarif senilai Rp15.000, tetapi hanya memberikan Rp10.000 ribu, setelah perdebatan.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Wawalkot Bandung Erwin Belum Ditahan, Kejari Beberkan Alasannya
Berdasarkan penelusuran di lokasi, salah seorang juru parkir (jukir) yang bertugas di depan rumah makan tersebut, Nurdianto (35) mengaku tidak tahu menahu perihal kejadian itu.
Sebab, jukir di sepanjang Jalan Otista memang terbagi menjadi dua sif setiap harinya dan itu pun tidak penuh dalam satu pekan. Ia mendapat sif pagi dari Senin sampai Rabu per pekan.
“Enggak tahu soal kejadian itu, karena saya masuk dari Senin sampai Rabu saja. Setelah itu beda orang lagi,” kata Nurdianto di depan RM Alam Sunda, Jalan Otista, Kota Bandung, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, jukir yang berada di kawasan Jalan Otista ini resmi dari Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Perpakiran Dishub Kota Bandung.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Aktivitas Penambangan Bukit di Kabupaten Bandung Dihentikan
Sehingga, tarif parkir di kawasan Jalan Otista sudah ketentuannya, Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 per jam untuk kendaraan roda dua.
“Kami resmi dari Dishub. Memang ada patokan tarif di sini, saya juga setor ke Dishub. Mobil sejam Rp5.000, kalau Rp3.000 untuk sepeda motor. Tapi kalau memang sebentar, ngasih Rp2.000 kami terima,” tuturnya.
Keterangan UPTD Parkir Dishub Kota Bandung Soal Getok Parkir
Terpisah, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa mengatakan, berdasarkan pengakuan petugas jukir yang waktu itu bertugas, pengguna jasa parkir itu sudah masuk tiga jam.
Sedangkan, pengakuan pengguna jasa parkir atau yang makan di RM tersebut kurang dari satu jam. Namun, secara logika memang makan di kawasan tersebut membutuhkan waktu lebih dari satu jam, karena antreannya cukup panjang.
“Kalau dari pengakuan jukir, sudah masuk tiga jam. Pengakuan pengguna jasa parkir, kurang dari satu jam. Tapi logikanya, nunggu makan dan makan lebih dari satu sampai dua jam, karena antreannya begitu panjang,” kata Yogi.
Kemudian, jukir tersebut meminta tarif Rp15.000 terhadap penggunaan jasa parkir, tetapi yang bersangkutan menolak. Akhirnya, ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk membayar tarif parkir Rp10.000.
“Tapi saya sudah memberikan pemahaman dan peringatan kepada jukir agar tidak ngotot ketika menagih tarif. Sudah kami tindaklanjuti agar ke depan tidak terulang kembali. Saya bilang untuk ke depannya, berapa pun ngasihnya, terima aja,” ujarnya.
Yogi memastikan, tarif parkir di kawasan Jalan Otista itu memang sudah sesuai dengan Perwal Nomor 66 Tahun 2021, karena daerah itu masuk zona pusat kota.
Baca Juga: Paling Banyak se-Indonesia, 18 Ribu Lebih Pekerja di Jawa Barat Terkena PHK
“Iya memang ada sif. Tarif parkir per jam di Jalan Otista memang sudah sesuai, karena di Kota Bandung terbagi menjadi tiga zona yaitu, pusat kota, penyangga, dan pinggiran, harga beda-beda,” tuturnya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

3 hours ago
3

















































