harapanrakyat.com,- Forum pondok pesantren di Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal itu mereka sampaikan saat forum Halaqoh Pondok Pesantren Kota Banjar sekaligus Sosialisasi Perda Kota Banjar Nomor 2 tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam forum tersebut, perwakilan pondok pesantren juga meminta pemerintah memfasilitasi program pemberdayaan bagi santri untuk kemandirian pesantren melalui fasilitasi Penyelenggaraan Pesantre.
Desak Perwal Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Banjar, Muhammad Ihsan Hanafi, mengatakan, sosialisasi Perda tersebut untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya regulasi tentang pesantren dan untuk mendukung fasilitasi Penyelenggaraan Pesantre.
Selain itu, juga untuk menyerap aspirasi. Nantinya, Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pelaksana teknis Perda Nomor 2 tahun 2023 harus mengakomodir kebutuhan pesantren terutama untuk pemberdayaan.
Baca juga: Ramp Check di Terminal Kota Banjar, Pastikan Kelayakan Kendaraan Umum dan Pengemudi Jelang Nataru
Pihaknya mendorong pemerintah kota segera menerbitkan Perwal tentang Penyelenggaraan Pesantren. Ini karena sudah dua tahun sejak terbitnya Perda Nomor 2 tahun 2023 belum juga terealisasi.
“Harusnya maksimal 6 bulan setelah Perda terbit ditindaklanjuti dengan Perwal. Tapi ini sudah dari 2 tahun belum ada Perwal-nya,” kata Ihsan kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Ultimatum PKB
Anggota DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan Abdul Jawad pada kesempatan tersebut memaparkan bahwa pembentukan Perda Nomor 2 tahun 2023 membutuhkan proses yang cukup panjang.
Ia mengklaim Perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD yang diusung oleh Fraksi PKB. Saat itu, pada tahun 2022 Perda tersebut sempat tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun, pada akhirnya setelah mendapat dukungan dari sejumlah Fraksi di DPRD Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantre tersebut akhirnya bisa dituntaskan.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar Pemerintah agar bisa menerbitkan Perwal. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantre ini penting sebagai pelaksana teknis atas lahirnya Perda Nomor 2 tahun 2018.
“Kalau Perwal ini sampai setengah periode kepemimpinan yang sekarang tidak keluar meski diusung oleh kami, Koalisi PKB siap menjadi counter terhadap Pemkot Banjar,” tegasnya.
Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengatakan, akan mengakomodir apa yang menjadi harapan dari pondok pesantren dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Akan tetapi, bentuk perhatian dan dukungan anggaran terhadap lembaga pendidikan pondok pesantren tersebut juga harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Kita akan mengakomodir harapan dari pesantren agar mereka bisa lebih diperhatikan. Tapi itu juga sesuai kemampuan keuangan daerah,” ucapnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

5 hours ago
4

















































