harapanrakyat.com,- Puluhan ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam Penjaga Aqidah (FUIPA) mendesak pembubaran Ahmadiyah di Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (15/1/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi sekaligus menyampaikan aspirasi terkait aktivitas jamaah Ahmadiyah yang dinilai dilakukan secara terang-terangan di tengah masyarakat.
Perwakilan FUIPA, KH Yan Yan Albayani, menyoroti momentum satu abad keberadaan ajaran tersebut di Tanah Air.
Ia menyebutkan, ajaran ini pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1925 setelah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad. Bertepatan dengan Desember 2025 lalu, organisasi ini genap berusia 100 tahun di Indonesia.
Baca Juga: Terusik Dikritik Lewat Vandalisme, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Polisikan Aktivis Masyarakat
Landasan Hukum Terkait Pembubaran Ahmadiyah di Tasikmalaya
Dalam audiensinya, Yan Yan menekankan bahwa status Ahmadiyah sebagai aliran sesat bukanlah pandangan pribadi. Melainkan sudah ditetapkan melalui Fatwa MUI Pusat.
Landasan hukum ini kemudian diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.
“SKB 3 Menteri tersebut secara eksplisit melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah di wilayah hukum Indonesia,” tegas Yan Yan di hadapan anggota dewan.
Selain aturan tingkat nasional, terdapat pula Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang melarang kegiatan aliran yang telah difatwakan sesat oleh MUI di wilayah Jawa Barat. Merujuk pada aturan tersebut, FUIPA pun mendesak pembubaran Ahmadiyah di Tasikmalaya.
Kritik Penyelenggaraan Acara di Tenjowaringin
Baca Juga: JAI Perbaiki Bangunan Tempat Peribadatan, Kemenag Kota Banjar: Harus Ikut Aturan
Pihak FUIPA mengaku heran dengan pelaksanaan peringatan satu abad Ahmadiyah yang berlangsung di wilayah Tenjowaringin baru-baru ini. Pasalnya, acara tersebut berjalan lancar selama dua hari berturut-turut tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang.
Pihak ulama mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pimpinan daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan aturan yang ada.
Mereka juga menagih peran Bupati serta Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya selaku Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), dalam menyikapi kegiatan di Tenjowaringin.
Tuntutan Pembubaran Organisasi dan Penangkapan Mubaligh
Menurut FUIPA, kegiatan yang terlaksana di Tenjowaringin merupakan pelanggaran nyata terhadap kebijakan yang telah pemerintah tetapkan.
Baca Juga: Pembubaran dan Penyegelan Sarana Ibadah Jamaah Ahmadiyah, Ini Dalih Pemda Garut
Oleh karena itu, para ulama memberikan nasihat sekaligus tuntutan tegas kepada para pemegang kebijakan dan aparat keamanan. Ada dua poin utama yang FUIPA sampaikan dalam tuntutan tersebut.
Pertama, mendesak pembubaran organisasi Ahmadiyah secara resmi di Indonesia. Poin keduanya meminta aparat penegak hukum menangkap para mubalig yang masih menyebarkan ajaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, para ulama masih menunggu langkah konkret dari pihak DPRD dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan pembubaran Ahmadiyah di Tasikmalaya. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas aqidah umat. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 week ago
28

















































