Seiring mencuatnya isu di tengah publik, kini muncul sorotan terkait kewajiban Denada terhadap Ressa yang harus dibayarkan. Jika benar bahwa Ressa adalah anak kandungnya, maka ada sejumlah tanggung jawab hukum yang harus terpenuhi sebagai orang tua kandung. Kabarnya, nilai gugatan cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Penyanyi Denada Digugat, Diduga Telantarkan Anak Kandung
Kewajiban Denada Terhadap Ressa Jika Benar Anak Kandungnya
Sebelumnya, Ressa Rizky Rossano telah mengajukan gugatan terhadap penyanyi terkenal, Denada Tambunan. Gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan kasus dugaan penelantaran anak. Kasus ini berlangsung memanas hingga muncul berbagai tuntutan yang harus terpenuhi jika terbukti Ressa adalah anak kandungnya.
Gugatan Terhadap Denada
Mohammad Firdaus Yuliantono, kuasa hukum Ressa menyebutkan bahwa kliennya menggugat Denada atas pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan aturan tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu maupun keluarga ibunya. Terkait hal ini, Firdaus menilai bahwa kliennya mengalami kerugian yang berarti. Sebab, Denada tidak pernah terlibat dalam kehidupan Ressa mulai dari masa kecil hingga dewasa.
“Nah, sebab tidak adanya kewajiban, maka menimbulkan kerugian untuk penggugat satu,” kata Firdaus.
“Nah, harapan kami Pengadilan Negeri Banyuwangi dapat memberikan keadilan supaya kerugian yang penggugat satu ini alami bisa terpenuhi oleh tergugat,” Imbuhnya.
Baca Juga: Penyanyi Denada Tambunan Panen Cibiran Usai Operasi Plastik
Berdasarkan aturan tersebut, pihak Ressa kemudian mengakumulasi kerugian materiel dan imateriel. Klaim kerugian tersebut terhitung sejak Ressa kecil hingga saat ini. Jika terbukti sah sebagai anak kandung, maka ada beberapa Kewajiban Denada terhadap Ressa yang harus terpenuhi di mata hukum.
Kewajiban Denada Secara Perdata
Dalam kesempatan yang sama, Firdaus tetap menghormati jika Denada belum bersedia mengakui Ressa sebagai anak kandung. Hanya saja, pihaknya tetap meminta pembuktian secara hukum. Lebih lanjut, Firdaus menambahkan jika Denada mengakui Ressa, maka kewajiban perdata sebagai orang tua biologis harus terpenuhi.
“Bilamana jika ini dianggap bukan sebagai anak kandung tergugat (Denada), maka silakan untuk membuktikan jika ia memang bukan orang tua biologis penggugat (Ressa),” terang kuasa hukum Ressa.
“Namun, bila diakui sebagai putra kandung, maka kewajiban dan upaya-upaya apa yang telah tergugat lakukan selama ini untuk memenuhi kewajiban perdata sebagai orang tua biologis harus dipenuhi kepada penggugat,” ungkap Firdaus memperjelas informasinya.
Hingga saat ini, Denada belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan Ressa. Sementara itu, manajemen Denada meminta agar kasus tersebut dipandang ranah privat keluarga. Sebab, situasi kini bukanlah hal yang mudah pula bagi Denada.
Baca Juga: Denada Operasi Plastik, Menjaga Eksistensinya di Dunia Hiburan
Kewajiban Denada terhadap Ressa menjadi bagian penting yang tertuntut secara hukum. Melalui Risna Ories, manajemen Denada berharap mendapatkan ruang dan waktu untuk menelaah perkara tersebut. Soal bagaimana kewajiban Denada terhadap Ressa ini masih menunggu proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (R10/HR-Online)

2 weeks ago
28

















































