Kabar Gembira! Bunga PNM Mekaar Turun Drastis Jadi 8 Persen Mulai September 2026

1 day ago 33

harapanrakyat.com,- Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan strategis untuk mendukung pelaku usaha ultra mikro di Indonesia. Mulai awal September 2026, bunga pinjaman untuk program PNM Mekaar akan dipangkas signifikan menjadi sekitar 8 persen.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Khususnya bagi kaum perempuan prasejahtera yang menjadi motor penggerak ekonomi keluarga.

Perubahan Signifikan Bunga PNM Mekaar

Baca Juga: Status Pengemudi Ojol Resmi Jadi UMKM, Kini Bisa Ajukan KUR dan Bebas Pajak

Sebelum kebijakan ini ditetapkan, nasabah PNM Mekaar umumnya dibebani dengan bunga pembiayaan yang cukup tinggi. Yakni di kisaran 18 persen hingga 25 persen. Atau rata-rata berada pada angka 20 persen.

Penurunan hingga menjadi 8 persen ini berharap dapat menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal usaha tanpa agunan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan, penyesuaian tarif bunga ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menargetkan agar bunga kredit bagi nasabah PNM Mekaar ditekan hingga di bawah angka 10 persen demi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Strategi Kemendag Dorong UMKM Tembus Ritel Modern dan Mal Besar

Mekanisme dan Target Nasabah

Pemerintah telah mematangkan formulasi dan pola mekanisme penurunan bunga ini melalui koordinasi intensif antara beberapa lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, serta Danantara.

Pemerintah mengambil langkah cepat ini agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh kurang lebih 14 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia.

Dengan bunga yang lebih rendah berharap para ibu penerima manfaat tidak lagi terbebani oleh biaya pinjaman yang tinggi. Sehingga modal yang mereka dapat bisa lebih maksimal digunakan untuk pengembangan usaha. Implementasi kebijakan ini mulai berlaku pada bulan depan.

“Insya Allah nanti akan mulai berlaku, estimasi kurang lebih pada awal September ini,” jelas Menteri Maman saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Kabar Gembira! Pajak UMKM 0,5 Persen Resmi Berlaku Permanen dalam PP 20/2026

Program PNM Mekaar sendiri merupakan layanan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Program tersebut bagian dari BRI Group. Fokus utama program ini adalah memberikan akses pembiayaan yang mudah bagi perempuan dari keluarga prasejahtera, agar mereka memiliki kemandirian ekonomi.

Dengan adanya pemotongan bunga PNM Mekaar ini, pemerintah berharap sektor ekonomi ultra mikro dapat tumbuh lebih kuat dan inklusif di masa depan. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |