harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan akan kembali menggulirkan program insentif kendaraan roda dua ramah lingkungan pada tahun ini. Mulai awal Juni 2026, masyarakat dapat menikmati subsidi motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit untuk mendorong transisi energi hijau dan memperkuat ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun 2026. Sekaligus menekan ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).
Kuota dan Target Penerima Subsidi Motor Listrik 2026
Baca Juga: Pasar EV di Indonesia Meledak, Wamenaker; Tenaga Kerja Lokal Harus Siap
Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota untuk 100.000 unit motor listrik. Namun, pemerintah juga membuka peluang untuk menambah alokasi subsidi jika antusias masyarakat tinggi, dan kuota awal tersebut habis terjual.
Besaran subsidi tahun 2026 ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 5 juta, setelah sebelumnya pada tahun 2024 sempat menyentuh angka Rp 7 juta.
Meskipun angkanya turun, pemerintah berharap skema ini tetap menjadi daya tarik bagi konsumen yang ingin beralih dari motor berbahan bakar fosil ke motor listrik.
Syarat Mendapatkan Subsidi dan Cara Daftarnya
Untuk mendapatkan potongan harga langsung ini, syarat yang pemerintah tetapkan tergolong sangat sederhana. Kriteria utamanya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. Satu NIK KTP hanya berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik subsidi.
Sedangkan mengenai proses pendaftaran dan verifikasi, kini sepenuhnya digital melalui aplikasi Sisapira (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta, Target 6 Juta Unit Mulai Tahun Ini
Pada versi terbaru Februari 2026, aplikasi ini telah diperbarui agar lebih user-friendly dengan alur pendaftaran yang lebih singkat.
Masyarakat cukup mendatangi dealer resmi yang terdaftar, menunjukkan KTP, dan pihak dealer akan melakukan verifikasi data melalui sistem Sisapira. Jika data sesuai, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga di tempat. Sehingga tidak perlu melalui proses pengembalian dana (reimbursement) di kemudian hari.
Daftar Merek Motor Listrik yang Berhak Mendapat Potongan Harga
Perlu dicatat bahwa tidak semua merek motor listrik memenuhi kriteria subsidi. Pemerintah mewajibkan produk tersebut memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Beberapa model yang sudah lolos kurasi dan direkomendasikan antara lain United TX3000 (TKDN 57,19 persen), Rakata S9 dan X5 (TKDN di atas 54 persen), ALVA Cervo, dan Maka Cavalry.
Dengan adanya subsidi Rp 5 juta dari pemerintah, harga beberapa model motor listrik diprediksi akan menjadi sangat kompetitif. Sebagai contoh, Polytron Fox 350 yang harga awalnya Rp 22,5 juta bisa turun menjadi Rp 17,5 juta. Sementara Honda Icon e bisa turun menjadi sekitar Rp 23 juta.
Baca Juga: Polytron Fox 350 Punya Fitur Canggih dan Garansi Baterai Seumur Hidup
Dampak Industri
Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menyambut baik langkah ini karena akan menghidupkan kembali ekosistem pendukung. Seperti bengkel khusus, stasiun pengisian daya (charging station), hingga investasi UMKM di sektor komponen.
Namun, pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu, mengingatkan pentingnya konsistensi regulasi. Menurutnya, subsidi motor listrik yang bersifat tahunan atau berubah-ubah berisiko menciptakan ketidakpastian bagi investor jangka panjang yang ingin membangun pabrik baterai, atau perakitan lokal di Indonesia. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

23 hours ago
10

















































