harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengonfirmasi tengah mendalami aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan aset desa di Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Oknum perangkat desa setempat diduga menggadaikan tanah kas desa (tanah bengkok) untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Diduga Gadaikan Tanah Bengkok, Perangkat Desa Purwajaya Ciamis Dilaporkan ke Kejaksaan
Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihak kejaksaan tengah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. “Benar, kami menerima laporan masyarakat atas dugaan penggadaian tanah bengkok oleh oknum perangkat desa. Saat ini prosesnya masih dalam tahap permintaan keterangan secara bertahap,” ujar Herris saat dikonfirmasi, Kamis (15/01/2026).
Tanah Kas Desa Diduga Digadaikan Terindikasi Maladministrasi
Herris menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan beberapa kali surat pemanggilan. Sedianya, hari ini ada agenda pemeriksaan terhadap salah satu perangkat desa, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Seharusnya hari ini ada pemanggilan salah satu perangkat desa Purwajaya, tapi ada konfirmasi tidak bisa datang karena ada saudara yang meninggal dunia. Kami jadwalkan ulang pemanggilan tersebut pada hari Senin mendatang,” tambahnya.
Dalam tahapan klarifikasi awal, Kejari menemukan adanya indikasi kuat terjadinya maladministrasi. Hal ini berkaitan dengan dugaan penggadaian aset desa secara personal yang menyalahi prosedur. Meski demikian, Herris menekankan bahwa pihaknya belum bisa memberikan simpulan final sebelum seluruh saksi dan bukti terkumpul.
“Belum bisa kami simpulkan secara keseluruhan karena semua pihak belum selesai dimintai keterangan. Namun secara regulasi, tanah bengkok adalah kompensasi atau gaji bagi kepala desa dan perangkat selama menjabat. Fungsinya sebagai penghasilan pengganti gaji pokok dan mutlak tidak boleh diperjualbelikan atau digadaikan secara pribadi,” tegasnya.
Baca juga: Dinsos Ungkap Lebih dari Seribu Penerima Bansos di Ciamis Terindikasi Main Judi Online
Kejari Ciamis berkomitmen untuk menelaah kasus ini secara mendalam sebagai bentuk pelayanan dan penegakan hukum atas aduan masyarakat. “Kami akan telaah lebih jauh, kemudian melakukan ekspos bersama pihak Inspektorat dan Pemerintah Desa untuk menentukan apakah ada pelanggaran berat dalam pengelolaan aset desa tersebut atau tidak,” pungkas Herris. (Fahmi/R6/HR-Online)

1 week ago
23

















































