Klarifikasi Rully Anggi Akbar akhirnya muncul secara terbuka untuk menanggapi tudingan penggelapan dana investasi bisnis kuliner yang menyeret namanya. Pria yang akrab dengan sapaan Ezel ini muncul ke publik bersama tim kuasa hukumnya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua.
Baca Juga: Nikita Willy Dituding Bully Aurelie Imbas Buku Broken Strings
Mereka muncul guna memberikan penjelasan komprehensif terkait kronologi dan duduk perkara yang sebenarnya. Langkah ini mereka ambil untuk meluruskan berbagai pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak keluarga dan operasional bisnisnya.
Detail Fakta dalam Klarifikasi Rully Anggi Akbar
Poin utama dalam klarifikasi yang Rully sampaikan berkaitan dengan perbedaan nominal dana yang beredar dalam masyarakat. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa jumlah dana yang ia terima dari investor adalah sebesar Rp200 juta, bukan Rp300 juta atau Rp400 juta sebagaimana isunya. Dana tersebut ia tegaskan bukan sebagai uang titipan atau pinjaman. Akan tetapi, modal kerja sama untuk pembangunan unit bisnis Warung Sateman.
Secara hukum, kerja sama ini diperkuat dengan akta notaris yang masa berlakunya masih berjalan hingga tahun 2028. Hal ini menjadi dasar argumen pihak Rully bahwa tuduhan penggelapan tidak berdasar. Berdasarkan perjanjian tertulis, pengembalian investasi hanya berlaku apabila pihak pengelola membatalkan perjanjian secara sepihak setelah masa kontrak berakhir pada tahun 2028 mendatang.
“Jadi, ini tidak terjadi penipuan atau penggelapan yang sudah masuk laporan, bahkan sudah berkembang di media,” ungkap Husor Hutasoit.
Baca Juga: Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tidak Bisa Disahkan, Begini Alasannya
Risiko Bisnis dan Itikad Baik Rully
Melalui klarifikasi Rully Anggi Akbar, pihak pengacara juga menekankan prinsip dasar investasi, yakni untung bersama, rugi bersama. Dalam dunia bisnis, fluktuasi laba adalah hal yang wajar. Jika unit bisnis belum menghasilkan keuntungan (profit), maka tidak ada nilai bagi hasil yang bisa ia bagikan kepada investor. Oleh karena itu, kerugian atau belum adanya pembagian keuntungan merupakan bagian dari risiko investasi, bukan tindakan pidana penggelapan.
Meskipun secara kontrak tidak ada kewajiban mutlak untuk mengembalikan modal di tengah jalan, pihak Rully sebenarnya telah menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi kekeluargaan. Namun, upaya komunikasi tersebut menemui kendala karena pihak pelapor enggan untuk bertemu secara langsung. Pihak Rully menyayangkan keputusan pelapor yang membawa ranah perdata ini ke jalur pidana dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Siap Menghadapi Proses Hukum
Menutup rangkaian klarifikasinya, Rully Anggi Akbar menjelaskan bahwa komunikasi terakhir dengan pengacara pelapor terjadi pada 27 Desember 2025. Saat itu, Rully meminta tenggat waktu hingga 15 Januari 2026 untuk menyelesaikan urusan administratif. Namun, laporan polisi justru muncul lebih awal pada awal Januari dengan narasi kurangnya itikad baik.
Baca Juga: Aurelie Moeremans Enggan Repost Dukungan, Takut Muncul Korban Ancaman
Rully Anggi Akbar secara terbuka menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif. Jika sewaktu-waktu pihak berwajib memanggilnya untuk memberikan keterangan, ia berkomitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Klarifikasi Rully Anggi Akbar ini demi membuktikan bahwa masalah yang terjadi murni persoalan bisnis dan bukan tindak kriminal. (R10/HR-Online)

2 weeks ago
31

















































