KLHK Sebut Kepala Daerah Boleh Beri Sanksi Perdata hingga Pidana Bagi Pengelola Kawasan yang Tak Kelola Sampah 

1 week ago 30

harapanrakyat.com,- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut kepala daerah boleh memberikan sanksi perdata hingga pidana bagi kawasan yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, dalam Pasal 13 UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelola kawasan wajib mengelola sampah secara mandiri. Pengelola kawasan yang harus mengelola sampah secara mandiri yaitu, pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, dan kondominium. Apabila, mereka tidak mengelola sampah secara mandiri, maka kepala daerah bisa memberikan sanksi pidana kepada pengelolaan kawasan.

Baca juga: Menteri Hanif Faisol Minta Bandung Raya Kerja Lebih Ekstra untuk Mengelola dan Menangani Sampah

“Seperti di Pasar Caringin ini, Pak Wali Kota bisa memberikan kepastian hukum, karena timbulan sampah tidak boleh jadi beban, harus selesai di sini. Wali kota punya kewenangan pidana, apabila pengelola kawasan tidak mematuhi hal tersebut. Residu boleh Wali Kota yang menangani” kata Hanif di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (16/1/2026).

Ancaman Pidana Menanti Kepala Daerah

Hanif pun meminta pengelola kawasan untuk tidak menyalahkan kepala daerah, apabila mereka memberikan sanksi perdata hingga pidana. Sebab, kepala daerah bisa terancam pidana bilamana tidak menegakkan norma hukum bagi pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah secara mandiri.

“Jangan menyalahkan kalau mengambil langkah tegas. Di Pasal 40 serta 41 UU No 18 Tahun 2008, kalau bupati dan wali kota tidak menegakkan norma hukum, mereka bisa terkena pidana juga. Di Pasal 40 soal kesengajaan ancamannya 4 sampai 10 tahun penjara dan Pasal 41 soal kelalaian ancaman maksimalnya 3 tahun,” ujarnya.

Meski begitu, Hanif tak menampik bahwa pemberian sanksi perdata hingga pidana bagi pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah secara mandiri, memang berat pada praktiknya. Namun, hal itu merupakan amanat undang-undang, bukan peraturan kementerian, apalagi pendapat pribadinya.

Oleh karena itu, Hanif memastikan KLH akan mendukung penuh upaya pemberian sanksi perdata hingga pidana bagi pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah secara mandiri.

“Ini bukan pendapat pribadi saya, tapi amanat undang-undang. Jadi kepada Pak Wali Kota, kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, kalau pengelolaan kawasan tidak mengindahkannya, saya dukung penuh. Kalau tanpa penegakan hukum tidak akan berjalan, karena ini sudah cukup lama,” tuturnya.

Baca juga: Bak Mobil Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Banjar Bolong-Bolong, Warga; Alih-Alih Bersih, Malah Berserakan di Jalan

Selain itu, kata Hanif, kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk melakukan bimbingan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mengurangi sampah rumah tangga. Sembari melakukan hal itu, pemerintah sebaiknya memperbanyak Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, dan Recycle (3R). Sebab, sampah rumah tangga ini menjadi salah satu sumber sampah selain dari pengelola kawasan. “Sumber sampah kan dari rumah tangga juga. Jadi kepala daerah harus memasifkan bimbingan dan sosialisasi serta memperbanyak TPS 3R. Di Kota Bandung harusnya ada 300 lebih TPS 3R,” ucapnya. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |