harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan SL, seorang konten kreator asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial, sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/1/2026) malam, setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Alhamdulillah, dalam waktu yang relatif singkat, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tadi malam, SL yang merupakan konten kreator resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Herman, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Kronologi Kreator Asal Tasikmalaya Dilaporkan Gegara Konten Pacaran 1 Jam, Korban Lain Bermunculan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Herman menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengajak korban untuk terlibat dalam pembuatan konten, kemudian memberikan imbalan bernilai ekonomi. Namun, terkait dugaan pelecehan seksual, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Untuk saat ini, modusnya adalah memberikan sesuatu yang bernilai ekonomis kepada korban. Dugaan pelecehan seksual masih kami dalami,” jelasnya.
Baca Juga: Unsur Pidana Konten Pacaran 1 Jam dengan Anak SMA, Ini Kata KPAID Tasikmalaya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi baru mengidentifikasi satu orang korban. Meski demikian, penyidik membuka kemungkinan jumlah korban bertambah dan mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar melapor ke Polres Tasikmalaya Kota.
“Kemungkinan korban bertambah masih terbuka. Motif sementara diduga berkaitan dengan faktor ekonomi dan pencarian endorse,” kata Herman.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Awal Mula SL Konten Kreator Asal Tasikmalaya Tersandung Kasus Eksploitasi Anak
Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah SL viral di media sosial. Dalam video tersebut, SL terlihat menghampiri dua remaja perempuan berseragam putih abu-abu di sebuah minimarket. Ia kemudian menawarkan tantangan dengan imbalan uang, yakni Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dengan syarat salah satu dari mereka bersedia menjadi pacarnya selama satu jam.
Salah satu pelajar menyetujui tantangan tersebut dan terekam berjalan-jalan bersama SL di sejumlah lokasi, layaknya sepasang kekasih. Konten itu memicu kecaman luas dari publik.
Tak lama berselang, dugaan perilaku menyimpang SL lainnya turut mencuat. Sejumlah korban mengaku pernah mengalami pelecehan seksual dengan modus pembuatan konten. Pengakuan tersebut beredar melalui akun Instagram @tasikundercover.
Kuasa hukum korban, Naufal Putra, menyatakan pihaknya bersama Lembaga Taman Jingga telah menerima laporan dari sejumlah korban dan secara resmi melaporkannya ke kepolisian.
“Sementara ini kami telah menerima laporan dari tiga korban. Ketika ada dugaan tindak pidana, tentu kami melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Naufal, Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga: Pengakuan Korban Soal Konten Pacaran 1 Jam Influencer SL Asal Tasikmalaya
Menurutnya, hasil pendalaman awal dan asesmen terhadap keterangan para korban menunjukkan perbuatan SL diduga memenuhi unsur Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

19 hours ago
11

















































