Kronologi Kreator Asal Tasikmalaya Dilaporkan Gegara Konten Pacaran 1 Jam, Korban Lain Bermunculan

15 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Seorang oknum konten kreator berinisial SL, asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat resmi dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, Jumat (23/1/2026) malam.

Kasus ini bermula dari viral sebuah video di TikTok yang diunggah SL. Dalam video tersebut, SL terlihat berada di sebuah minimarket dan menghampiri dua perempuan berseragam putih abu-abu yang diduga masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila di Tasikmalaya

Dalam konten itu, SL membuat sebuah ‘challenge‘ atau tantangan dengan imbalan uang. Satu orang ditawari Rp50 ribu, sementara satu lainnya Rp100 ribu, dengan syarat harus bersedia menjadi pacar selama satu jam. Salah satu pelajar menyetujui tawaran tersebut, lalu SL dan korban terlihat berjalan-jalan keliling kota layaknya pasangan baru.

Video tersebut menuai kecaman luas dari netizen. Tak lama setelah viral, dugaan perilaku menyimpang SL lainnya mulai terungkap. Sejumlah korban mengaku pernah mengalami pelecehan seksual dengan modus pembuatan konten, dan pengakuan itu beredar melalui akun Instagram @tasikundercover.

Konten Pacaran dengan Anak SMA Berujung Kreator Asal Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

Salah satu korban menuliskan pengalaman traumatisnya, mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang berujung pada luka fisik dan psikis. Unggahan tersebut memicu reaksi publik yang semakin besar dan mendorong korban lain untuk angkat suara.

Kuasa hukum korban, Naufal Putra, mengatakan pihaknya bersama Lembaga Taman Jingga telah menerima laporan dari korban dan secara resmi melaporkannya ke kepolisian.

Baca Juga: KOPRI Tasikmalaya Soroti Grooming dan Eksploitasi Anak di Platform Digital

“Sementara ini kami sudah menerima tiga korban. Sebagai warga negara yang baik, ketika terjadi dugaan tindak pidana, tentu kami melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Naufal, Sabtu (24/1/2026).

Ia menyebut, setelah dilakukan pendalaman dan asesmen terhadap keterangan korban, perbuatan SL diduga memenuhi unsur Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Ipa Zumrotul Falihah dari Taman Jingga mengungkapkan, pihaknya menelusuri akun media sosial SL dan menemukan banyak konten bernuansa seksual dengan objek anak di bawah umur.

“Kontennya mengarah ke area sensitif. Selain dugaan pelecehan, ada unsur eksploitasi anak karena konten tersebut bersifat komersial dan berkaitan dengan endorsement,” jelasnya.

Di sisi lain, SL melalui akun Instagram pribadinya menyampaikan klarifikasi. Ia mengklaim konten tersebut semata-mata dibuat untuk hiburan dan tidak bermaksud merendahkan pihak mana pun.

SL juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, khususnya korban dan orang tua.

“Saya menyadari ada kesalahan fatal dalam konsep konten tersebut. Ini menjadi pelajaran besar agar ke depannya saya lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berkarya,” tulis SL.

Baca Juga: Puluhan Tahun Tanpa Perbaikan, Warga Sukahurip Tasikmalaya Tambal Jalan Rusak Hasil Uang Patungan

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Tasikmalaya Kota. Tim kuasa hukum mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas, mengingat mayoritas korban merupakan anak di bawah umur. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |