KRPL Kritik Keras Pemkot Tasikmalaya Soal Penutupan Sungai dan Saluran Irigasi

1 week ago 25

harapanrakyat.com,- Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) melancarkan aksi protes keras terhadap Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (15/1/2026). Protes ini dipicu oleh lambannya sikap pemerintah dalam menangani fenomena penutupan sungai dan saluran irigasi, demi kepentingan pembangunan di wilayah perkotaan.

Sebagai bentuk kekecewaan, KRPL membentangkan spanduk bernada sindiran di tembok halaman Kantor Pemkot Tasikmalaya. Spanduk tersebut bertuliskan pesan duka cita yang menyebut bahwa pemerintah telah kehilangan wibawa karena tidak berdaya menghadapi “mafia sungai”.

Penutupan Sungai dan Saluran Irigasi di Tasikmalaya Ancaman Ekosistem

Perwakilan KRPL, Iwan Restiawan, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk peringatan bagi para pemangku kebijakan.

Menurutnya, pemerintah terkesan abai dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung lingkungan hidup demi mengejar kemajuan pembangunan fisik semata.

Baca Juga: Aksi Demo Jelang Hari Tani Nasional, BEM Unsil Sebut Wali Kota Tasikmalaya Tak Berpihak kepada Petani

Iwan menegaskan, penutupan sungai serta saluran irigasi merupakan pelanggaran regulasi yang serius. Jika terus dibiarkan, hal ini tidak hanya merusak keseimbangan alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga di masa depan.

Padahal, secara konstitusi negara wajib melindungi sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Namun, kondisi di Kota Tasikmalaya justru bertolak belakang.

Sorotan Pembangunan Lapang Padel dan Paradoks Perizinan

Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah pembangunan lapang Padel yang berlokasi di depan RS Hermina. Kuat dugaan proyek tersebut telah melenyapkan saluran irigasi tersier yang seharusnya berfungsi mengalirkan air.

Meskipun dampak lingkungannya sudah terlihat jelas, muncul informasi bahwa bangunan tersebut tetap akan mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Kritisi Penegakan Aturan Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Tasikmalaya

Iwan menilai hal ini sebagai paradoks besar dalam tata kelola kota. Ia menyebut pemerintah justru seolah memfasilitasi pelanggaran dengan memberikan izin, meskipun saluran air telah hilang.

Fenomena ini sebagai bukti nyata keberpihakan oknum pemerintah kepada pengusaha dibandingkan penegakan aturan dan kepentingan publik.

Daftar Lokasi yang Diduga Melanggar Aturan

Berdasarkan investigasi KRPL, kasus dekat RS Hermina hanyalah satu dari sekian banyak pelanggaran yang terjadi. Terdapat beberapa titik lain di mana bangunan permanen diduga menutupi aliran sungai maupun area sempadan, serta saluran irigasi.

Seperti halnya bangunan PT Panjunan di Jalan Ir. H. Juanda, Rumah Sakit Jantung di Jalan Moch Hatta. Kemudian, Toko Muara di Jalan Sukawarni, dan pertokoan di sepanjang Jalan Cihideung.

KRPL menyampaikan kekhawatiran mendalam bahwa jika praktik alih fungsi lahan ini tidak segera berhenti, Tasikmalaya akan menghadapi krisis lingkungan yang jauh lebih parah. Termasuk risiko bencana ekologis.

Baca Juga: Gegara Saluran Irigasi dan Sungai Tersumbat Sampah, Sebuah Perkampungan di Garut Kebanjiran

Menyikapi masalah ini, KRPL mendesak Wali Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Mereka menuntut agar seluruh pembangunan yang terbukti melanggar aturan segera dihentikan.

Selain itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin bangunan yang berdampak negatif pada fungsi sungai dan saluran irigasi.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak Wali Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait pemasangan spanduk protes, maupun tuntutan yang diajukan oleh komunitas tersebut. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |