harapanrakyat.com,- Mantan Kepala Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kuswanto, menyoroti munculnya persoalan pembongkaran kios di Pasar Panineungan di Desa Purwajaya oleh pemerintah desa.
Menurutnya, kondisi yang tidak kondusif seperti saat ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah desa melakukan sosialisasi dengan matang kepada para pedagang. Tidak tergesa-gesa melakukan pembongkaran kios.
“Saya tahu persis lokasi pasar ini. Karena dulu yang mengizinkan warga untuk mendirikan bangunan kios di situ ya ketika saya menjabat sebagai kepala desa. Yang mana lahan tersebut awalnya kosong, dan hanya dijadikan pasar yang cara berjualannya ngampar atau belum memiliki bangunan,” terang Kuswanto, Senin (24/11/2025).
Saat itu dirinya mempersilahkan para pedagang untuk mendirikan bangunan, dengan catatan jika tanah ini akan digunakan oleh desa, mereka harus legowo.
“Makanya saya yakin, jika awalnya sosialisasi pembongkaran kios di Pasar Panineungan dilakukan dengan matang dan penuh pertimbangan, tidak akan terjadi persoalan seperti ini,” katanya.
Kekisruhan Pembongkaran Kios di Pasar Panineungan Ciamis
Menurut Kuswanto, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) masih bisa dilakukan di belakang kios pedagang Pasar Panineungan, karena lahannya masih luas. Meskipun ada yang tergusur, paling hanya satu dua kios saja.
“Itu kan bisa dibicarakan dan dimusyawarahkan dengan pedagang. Lalu carikan atau dirikan relokasi, jangan sampai mengorbankan nasib warga yang menggantungkan hidupnya dari berjualan di pasar ini,” katanya.
Kuswanto juga mengaku kaget terkait adanya pungutan retribusi bulanan yang dilakukan oleh pihak desa atau BPD. Karena ketika dirinya menjabat tidak ada pungutan apapun.
“Waktu jaman saya menjabat itu tidak ada pungutan apa-apa. Karena saya sadar saat itu mereka mendirikan bangunan kan modal sendiri,” ujarnya.
Melihat geliat ekonomi warga di pasar pun Kuswanto mengaku gembira. Karena ternyata dengan berdirinya bangunan pasar yang permanen, tingkat perekonomian warga saat itu jadi meningkat.
“Makanya saya kaget, bisa diusut juga itu pungutan retribusinya. Jangan-jangan pungutan tersebut tidak ada payung hukumnya. Apakah pungutan ini ilegal atau pungli, ini juga harus jadi bahan pembenahan bagi pemerintah desa,” pungkasnya. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 week ago
21

















































