harapanrakyat.com,- Perseteruan sengit antara selebritas Nikita Mirzani dan pengusaha Reza Gladys kian memanas, berujung pada adu argumentasi hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Konflik bermula saat Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, menuntut ganti rugi hingga Rp 200 miliar.
Tak disangka, pihak Reza Gladys memberikan perlawanan yang jauh lebih besar. Mereka melayangkan tuntutan balik Rp 504 miliar dalam sesi mediasi yang baru saja digelar.
Dalam proses mediasi tersebut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani sempat menyodorkan tawaran perdamaian. Akan tetapi, proposal tersebut ditolak mentah-mentah oleh kubu Reza Gladys. Alih-alih menerima tawaran damai, pengusaha skincare itu justru mengajukan proposal balasan yang nilainya sungguh fantastis.
Baca juga: Na Daehoon Resmi Ajukan Gugatan Cerai di PA Jaksel, Ini Penyebabnya
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, membeberkan bahwa kliennya menuntut kerugian dari Nikita Mirzani dengan total mencapai Rp 504 miliar. Angka yang membuat terhenyak ini terdiri dari dua komponen utama.
Pertama, kerugian material sebesar Rp 4 miliar yang diklaim sebagai imbas dari pemerasan. Selain itu, terdapat kerugian immateriil yang nilainya melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp 500 miliar.
Syarat Damai dan Tuntutan Balik Rp 504 Miliar
Meskipun demikian, pihak bos produk kecantikan tersebut tidak menutup pintu negosiasi untuk berdamai. Mereka menyatakan bersedia mengakhiri sengketa ini. Namun, ada satu persyaratan yang sangat spesifik harus dipenuhi oleh Nikita Mirzani.
Syarat damai yang diutarakan oleh Reza Gladys adalah selisih dari gugatan awal harus dikembalikan kepada mereka. Secara rinci, selisih antara tuntutan Rp 504 miliar dan gugatan awal Rp 200 miliar adalah Rp 304 miliar. Oleh karena itu, jumlah Rp 304 miliar tersebut harus dibayarkan. Menanggapi besaran tuntutan tersebut, pihak Nikita Mirzani langsung menyatakan keberatan keras.
Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menegaskan bahwa gugatan balasan yang diajukan Reza Gladys sama sekali tidak masuk akal. Lebih jauh, ia menilai klaim kerugian immateriil senilai setengah triliun rupiah itu sangat irasional dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Alhasil, sesi mediasi yang diharapkan menghasilkan kesepakatan damai gagal total mencapai titik temu. Proposal perdamaian dari satu pihak ditolak. Sementara itu, proposal tandingan dengan nilai dua kali lipat lebih besar dianggap tidak realistis.
Melihat jalan buntu ini, mediator akhirnya menjadwalkan pertemuan lanjutan. Kedua pihak akan kembali dipertemukan dalam sidang mediasi berikutnya pada 25 November 2025. Terakhir, tim kuasa hukum berharap ada solusi yang lebih proporsional, mengingat selisih angka tuntutan balik Rp 504 miliar tersebut terlampau jauh dari kewajaran. (Revi/R6/HR-Online)

1 week ago
25

















































