Mengenal dan Memahami Hukum Menghias Kuburan dalam Islam

1 week ago 28

Hukum menghias kuburan dalam Islam mungkin belum benar-benar dipahami dengan pasti oleh beberapa orang. Padahal bagi seluruh umat muslim, memahami hukum Islam tentang hal tersebut memang cukup penting. Karena itu berikut ini akan kita bahas lebih lanjut mengenai hukum terkait menghias makam seseorang.

Baca Juga: Adzan Saat Hujan Angin, Sunnah yang Jarang Diketahui Umat Islam

Hukum Menghias Kuburan dalam Islam yang Penting untuk Dipahami

Area kuburan sering membuat banyak orang merasa takut saat melihatnya karena tampilannya yang memang menyeramkan. Hal itu pula yang membuat banyak orang memilih menghias kuburan untuk menghilangkan kesan menyeramkan dan angker. Sehingga area tersebut tidak lagi terasa menakutkan dan orang-orang di sekitarnya bisa merasa lebih tenang.

Selain menghilangkan kesan menyeramkan banyak orang juga sering menghias kuburan seseorang dengan tujuan lain. Misalnya yaitu sengaja menghiasnya agar tampilan makam orang yang meninggal menjadi lebih mewah dan megah. Bisa juga menghiasnya untuk menandai lokasi makam sehingga lebih mudah untuk ditemukan saat hendak ziarah.

Contoh tindakan menghias makam sendiri sangatlah beragam seperti membangun atau memplester kuburan dengan semen dan keramik. Kemudian mendirikan bangunan seperti rumah, mewarnai makam dengan cat, memasang batu nisan mewah, dan lainnya. Selain itu ada juga yang menanam tanaman hias atau rumput yang tidak berakar besar.

Di tengah kebiasaan menghias dan membangun kuburan lantas apa hukum dari tindakan tersebut menurut agama Islam?

Penjelasan dari Hadis

Hadis-hadis dari Rasulullah juga banyak yang menyinggung masalah menghias dan membangun makam ini. Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah mengatakan jika kuburan adalah pemandangan yang paling menakutkan. Dalam hadis lain pun tersebutkan bahwa Rasulullah melarang memplester kuburan, mendudukinya, dan membangunnya.

Hadis Rasulullah ini menunjukkan jika kuburan sejatinya memang dicirikan sebagai tempat yang menyeramkan. Tujuannya yaitu agar orang yang melihatnya dan berziarah bisa mengambil pelajaran dari keadaan orang setelah meninggal. Sehingga mereka bisa meningkatkan ketaqwaan dan juga mempersiapkan bekal sebaik mungkin untuk menghadapi kematian.

Hukum Menghias dan Membangun Kuburan

Jika tujuan membangun dan mewarnai kuburan untuk menghias atau mempermegahnya maka hukumnya menurut Islam adalah haram. Berdasarkan hadis Rasulullah, ulama mengatakan jika membangun kuburan tanpa hajat dan di tanah pribadi hukumnya makruh. Hukum makruh membangun kuburan di tanah pribadi hanya berlaku jika tujuannya bukan untuk menghias atau mempermegahnya.

Baca Juga: Larangan Ketika Haid dalam Islam yang Wajib Muslimah Pahami

Jika letak kuburan berada di pemakaman umum maka hukum membangunnya adalah haram. Bahkan jika sudah terlanjur membangun makam seseorang maka pihak keluarga wajib untuk membongkarnya. Sebab hal tersebut bisa berdampak pada memonopoli lahan atau tanah yang sebenarnya milik masyarakat umum.

Dalam hukum mengenai pembangunan kuburan terdapat pengecualian untuk makam ulama, wali, atau orang saleh. Untuk makam orang-orang khusus tersebut, hukum pembangunan makam termasuk ini pemakaman umum adalah boleh. Tujuannya agar makan tersebut bisa diziarahi oleh masyarakat umum dengan lebih nyaman.

Hukum larangan dalam Islam untuk membangun dan menghias kuburan secara berlebihan sendiri berkaitan dengan menghambur-hamburkan harta. Sebab, kegiatan membangun dan menghias makam termasuk tindakan menghamburkan harta tanpa tujuan yang benar. Alasan lainnya yaitu karena bisa mengganggu hak orang lain dan melanggar larangan Rasulullah.

Hukum Menanam Tanaman di atas Makam

Banyak orang juga terlihat menanam rumput hingga tanaman bunga tepat di atas makam seseorang. Dalam Islam menanam tanaman bunga di atas makam hukumnya adalah boleh bahkan dianjurkan atau sunnah. Sebab keberadaan tanaman tersebut bisa meringankan beban siksa kubur bagi orang yang telah meninggal.

Meskipun boleh, namun tidak semua jenis tanaman boleh kita tanam di atas makam. Sebaiknya umat muslim memilih tanaman dengan akar dan dahan kecil sehingga tidak akan menyebabkan kerusakan pada makam. Pihak keluarga juga bisa menyiram tanaman tersebut terutama di musim kemarau agar bisa tetap tumbuh.

Baca Juga: Mewakilkan Wali Nikah Lewat Telepon atau Video Call WhatsApp Apakah Boleh?

Hukum menghias kuburan dalam Islam secara berlebihan agar lebih mewah dan megah hukumnya haram. Namun jika membangun makam tanpa hajat dan lokasinya di tanah pribadi hukumnya adalah makruh. Sedangkan jika membangun makam dengan tujuan menghias di pemakaman umum maka hukumnya adalah haram. Penjelasan hukum untuk menghias dan membangun kuburan menurut Islam ini tentunya penting untuk dipahami untuk mencegah pelanggaran. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |