Mulai Tahun 2026, Pendapatan Anggota DPRD Ciamis Turun Rp 4,2 Juta

1 week ago 21

harapanrakyat.com,- Pendapatan anggota DPRD Ciamis, Jawa Barat, mengalami penurunan pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Ciamis, Dadang Mulyatna, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/1/2026).

Menurut Dadang, penurunan pendapatan anggota dan pimpinan DPRD terjadi karena Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Ciamis saat ini menurun, dari kategori tinggi menjadi sedang.

“Dasar penurunan pendapatan anggota dan pimpinan DPRD karena Kemampuan Keuangan Daerah Ciamis turun,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Ciamis Tetapkan Propemperda dan Ranperda APBD 2026

Pendapatan yang mengalami pengurangan berasal dari Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI). Sebelumnya, TKI anggota DPRD sebesar Rp 14.700.000 per bulan, kini menjadi Rp 10.500.000 per bulan atau berkurang Rp 4.200.000.

“Nilai Rp 10.500.000 tersebut belum dipotong pajak. Setelah dipotong pajak, anggota DPRD menerima sekitar Rp 9,5 juta,” jelas Dadang.

Tak hanya anggota biasa, pimpinan DPRD Ciamis juga mengalami penurunan pendapatan dengan nominal yang lebih besar. Ketua DPRD, misalnya, mengalami pengurangan dari Biaya Operasional (BOP) sebesar Rp 4.200.000 dan Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) sebesar Rp 4.200.000, sehingga total pengurangan mencapai Rp 8.400.000 per bulan.

“Pengurangan ini sudah melalui persetujuan seluruh anggota dan pimpinan DPRD Ciamis,” tambahnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Ciamis Ingatkan SPPG Dapur MBG Tidak Bermain Harga Kebutuhan Pokok

Ketua DPRD Ciamis Benarkan Adanya Pengurangan Pendapatan Anggota DPRD

Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana, mengonfirmasi bahwa mulai Januari 2026, terjadi penurunan pendapatan bagi anggota DPRD. Pengurangan tersebut berlaku pada Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), sementara uang representasi bagi anggota dan pimpinan DPRD tetap tidak berubah.

“Untuk Ketua DPRD, uang representasi tetap sebesar Rp 2.100.000 per bulan. Wakil Ketua DPRD menerima Rp 1.680.000 per bulan (80 persen dari Ketua), sementara anggota DPRD mendapatkan Rp 1.575.000 per bulan (75 persen dari Ketua),” jelas Nanang.

Menurut Nanang, keputusan ini diambil karena Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Pemerintah Kabupaten Ciamis yang saat ini cukup terbatas. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah pengangkatan sekitar 4.000 Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), yang turut meningkatkan belanja pegawai.

Pihaknya menyadari, bahwa akibat turunnya Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Ciamis, pembangunan akan berkurang. Oleh karena itu, agar pembangunan tetap berjalan sebagaimana yang diharapkan walaupun tidak maksimal, maka hak-hak anggota DPRD Ciamis ikut dikurangi juga.

“Perlu disampaikan pula, akibat keuangan daerah yang terbatas, bukan hanya TKI anggota DPRD saja yang dipangkas Rp 4.200.00/bulan. Tetapi TPP ASN pun dikurangi 10 persen per orang setiap bulannya,” pungkasnya. (Jujang/Editor Jujang)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |