harapanrakyat.com,- Demi mengejar cuan lebih besar, sejumlah sopir truk nekat menambah muatan hingga melebihi batas ketentuan. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran menggelar razia kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Minggu (18/1/2026) malam.
Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Yudi Risnandar mengatakan, penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya truk ODOL yang melintas di wilayah tersebut.
“Sudah beberapa kali fasilitas umum dirugikan akibat kendaraan ODOL. Ada yang rusak karena tidak sesuai dengan spesifikasi jalan,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Baca Juga: Berangkat dari Aduan Warga, Polisi Amankan Truk Diduga ODOL di Pangandaran
Dalam razia tersebut, Satlantas Polres Pangandaran melibatkan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan dimensi kendaraan, mulai dari lebar hingga ketinggian muatan.
“Jika hasil pengujian menunjukkan kendaraan melebihi kapasitas atau dimensi yang diizinkan, maka langsung kami tindak dengan penilangan,” ujarnya.
Selain Truk ODOL, Kendaraan Tanpa Surat-Surat Juga Diamankan Polisi di Cimerak Pangandaran
Tak hanya itu, kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap juga terancam ditahan oleh petugas. Dari hasil razia, polisi mengamankan dua unit truk ODOL yang melintas menuju Kecamatan Cimerak.
Baca Juga: BBI Pangandaran Siapkan Induk Ikan Bersertifikat untuk Kelompok Pembudidaya
“Lebarnya melebihi ketentuan hingga dua sentimeter, sementara ketinggiannya kelebihan sembilan sentimeter. Itu sudah masuk kategori pelanggaran,” jelas Yudi.
Menurutnya, para sopir kerap mendapat instruksi dari pengusaha untuk menambah muatan agar keuntungan yang diperoleh lebih besar. “Mereka diminta membawa muatan lebih demi cuan,” ungkapnya.
Yudi menegaskan, penertiban kendaraan ODOL tidak akan berhenti pada razia kali ini dan akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan penindakan agar tidak ada lagi kendaraan ODOL yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Ala Heryana/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

1 week ago
33

















































