harapanrakyat.com,- Indonesia memasuki babak baru dalam keamanan digital dengan diberlakukannya aturan wajib registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 23 Januari 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.
Pemerintah mengambil langkah strategis ini untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan keamanan penggunaan nomor seluler di seluruh penjuru negeri.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, aturan ini menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang ketat. Tujuannya untuk memastikan setiap nomor seluler terdaftar atas identitas pemiliknya yang sah dan valid.
Baca Juga: Perkuat Sistem Keamanan dan Layanan Digital Terpadu, Pemkab Sumedang Resmikan Smart Pole
Mengapa Wajib Registrasi Kartu SIM Biometrik Pengenalan Wajah?
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya bersifat administratif, regulasi baru ini mewajibkan verifikasi identitas melalui pemindaian wajah (face recognition) yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menutup celah peredaran kartu perdana tak terdaftar yang seringkali disalahgunakan untuk aksi criminal. Seperti penipuan (scam), phishing, hingga penyalahgunaan OTP.
Berdasarkan data yang ada, kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 9,1 triliun dalam periode November 2024 hingga Januari 2026.
Jaminan Keamanan Data Pribadi Pelanggan
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi saat melakukan registrasi kartu SIM Biometrik, Menkomdigi Meutya Hafid memberikan jaminan bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan.
“Operator seluler tidak mendapatkan kewenangan untuk menyimpan data biometrik Bapak/Ibu sekalian. Tetapi hanya melakukan cross-checking atau cek silang dengan data di Dukcapil,” jelas Meutya dalam peluncuran kebijakan tersebut di Jakarta.
Selain itu, seluruh operator wajib memiliki sertifikasi keamanan informasi minimal ISO 27001 untuk menjaga kerahasiaan data.
Baca Juga: Komdigi Wacanakan Aturan Batasan Usia Pengguna Medsos
Poin-Poin Penting dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026
Beberapa perubahan signifikan yang wajib pengguna layanan telekomunikasi ketahui jika melakukan registrasi kartu SIM Biometrik antara lain:
Kondisi Kartu Perdana: Semua kartu SIM baru wajib dijual dalam kondisi tidak aktif dan baru bisa digunakan setelah registrasi berhasil.
Identitas WNI dan WNA: Warga Negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan verifikasi wajah. Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP).
Pendaftaran Mandiri: Masyarakat dapat melakukan registrasi kartu SIM Biometrik secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator dengan proses OTP dan verifikasi wajah.
Pembatasan Jumlah Nomor: Setiap identitas hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada satu operator seluler.
Registrasi Anak di Bawah 17 Tahun: Bagi anak yang belum memiliki KTP, registrasinya menggunakan NIK anak serta NIK dan biometrik wajah kepala keluarga.
Hak Masyarakat dan Sistem Aduan
Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Oktober 2024, AMSI Gelar Pelatihan
Dalam aturan registrasi kartu SIM Biometrik ini, masyarakat mendapatkan hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Jika menemukan adanya penyalahgunaan NIK oleh pihak lain, pelanggan berhak meminta pemblokiran.
Pemerintah juga telah menyiapkan sistem aduan nasional bagi masyarakat yang menerima panggilan atau pesan penipuan. Tujuannya agar nomor tersebut bisa segera dihanguskan dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Dengan implementasi sistem biometrik ini, pemerintah berharap kualitas layanan telekomunikasi meningkat dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih kuat di ruang digital. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
13

















































