harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berupaya mencegah terjadinya masalah hukum yang melibatkan Kepala Desa dan perangkat desa melalui pembinaan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Asep Khalid Fajari, melalui Sekretaris Dinas, Sutiaman, menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pembinaan kepada Kepala Desa, perangkat desa, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap kecamatan. Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pak Kadis rutin mengunjungi setiap kecamatan untuk mengumpulkan para Kepala Desa dan perangkat desa guna diberikan pembinaan. Kami terus mendorong agar tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih efektif, akuntabel, dan transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa,” ujar Sutiaman pada Jumat (21/11/2025).
Pembinaan yang dilakukan DPMD Ciamis berfokus pada pengelolaan keuangan dan administrasi desa yang tertib, serta peningkatan pemahaman tentang regulasi dan produk hukum desa. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus hukum yang melibatkan aparat desa seperti yang terjadi di daerah-daerah lain.
Selain itu, Pemerintah desa juga menggandeng DPMD, Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat untuk melakukan sosialisasi kesadaran hukum.”Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar aparat desa melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa menyimpang dari ketentuan yang ada,” tambah Sutiaman.
Menurutnya, di Ciamis, kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa maupun perangkat desa diharapkan dapat dihindari. “Dengan pembinaan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, kami berharap Ciamis tetap kondusif, dan setiap pemerintah desa dapat menjalankan pengelolaan keuangan dengan baik dan benar,” pungkasnya.
Baca juga: Perkuat Karakter Aparatur, Dinas Pertanian Ciamis Latih ASN Lewat PBB
Inspektorat Lakukan Pengawasan Agar Tak Terjadi Kasus Hukum di Pemerintah Desa
Sementara itu, di tempat terpisah, Sekretaris Inspektorat Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa Inspektorat berperan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dengan tugas utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemerintah desa.
Untuk mencegah permasalahan hukum, Inspektorat senantiasa melaksanakan fungsi APIP melalui audit dan consulting. Selain itu, Inspektorat juga akan mengoptimalkan tindak lanjut atas hasil audit melalui kegiatan Rakor Tindak Lanjut.
“Tugas kami adalah memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan, efisien, dan akuntabel. Ini mencakup pemeriksaan kepatuhan hukum, evaluasi kinerja, penilaian pengelolaan keuangan, serta identifikasi potensi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Deni.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam audit, Inspektorat akan memberikan rekomendasi perbaikan. “Temuan-temuan ini akan kami perintahkan untuk ditindaklanjut. Baik itu yang sifatnya pemenuhan administrasi, pelaksanaan pekerjaan di tahun berjalan atau pengembalian keuangan atas indikasi adanya kerugian negara. Agar kesalahan atau penyimpangan tidak terulang di masa mendatang,” ucapnya.
Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa bersangkutan, Deni menyebut langkah selanjutnya diberikan peringatan. Berupa sanksi adminsitratif termasuk pelimpahan ke pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. (Jujang/Editor Jujang)

4 hours ago
4

















































