harapanrakyat.com,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 5 unit rumah korban bencana dan 36 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) pada tahun 2025. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPLH Ciamis, Deasy Ariyanto, Selasa (18/11/2025).
Ariyanto mengungkapkan, Pemda Ciamis pada tahun 2025 menganggarkan kurang lebih Rp 1 miliar untuk 41 unit Rutilahu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nilai bantuan tersebut bervariasi. Untuk kategori korban bencana, bantuan yang diberikan sebesar Rp 50 juta per unit, sedangkan Rutilahu mendapatkan Rp 20 juta per unit.
Baca juga: Dua Rumah Warga Sindangsari Ciamis Rusak Berat setelah Tertimpa Pohon Albasia
“Setiap tahun kami selalu mengajukan mengenai rumah korban bencana. Untuk korban bencana sendiri, pada tahun 2025 ada sebanyak 5 unit rumah yang akan mendapatkan bantuan. Lokasinya tersebar di 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Cisaga (1 unit), Cihaurbeuti (1 unit), Panawangan (2 unit), dan Sindangkasih (1 unit),” katanya.
Konteks Bantuan Rutilahu dan Korban Bencana
Ariyanto menambahkan, selain dari anggaran APBD, pihaknya juga menyalurkan bantuan Rutilahu sebanyak 105 unit dengan fokus tematik pada kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi. Luasnya antara 10 hingga 15 hektar. Selanjutnya, terdapat Bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) sebanyak 20 unit.
“Nilai bantuan yang diberikan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi nominalnya sama, sebesar Rp 20 juta untuk satu unit rumah. Hal ini dikarenakan prinsip dari bantuan ini mengutamakan gotong royong dan swadaya masyarakat. Pemerintah memberikan bantuan stimulan dana berupa bahan bangunan dan upah tukang,” ungkapnya.
Ariyanto menjelaskan, setiap tahun pihaknya selalu berkolaborasi dengan mengajukan bantuan Rutilahu kepada Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Pusat. Pihaknya pun harus memahami bahwa kontekstualisasi Rutilahu dan rumah korban bencana sangat berbeda. Meskipun keduanya dapat menyebabkan kondisi rumah yang rusak dan memerlukan bantuan perbaikan.
“Berkaitan dengan rumah rusak akibat bencana, data biasanya berasal dari BPBD Ciamis melalui hasil asesmen kebencanaan dan kajian geologi. Hasil tersebut menjadi salah satu dasar yang dilampirkan dalam pengajuan bantuan kepada pemerintah. Baik itu melalui anggaran APBD daerah, Provinsi, ataupun Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)

1 week ago
30

















































