Pemkot Banjar Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Sasar Penurunan Perokok Usia Muda

14 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, kembali memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat pelayanan publik. Langkah tersebut menyasar pengendalian konsumsi rokok sekaligus menekan angka perokok usia muda.

Penguatan KTR dilakukan melalui pembinaan dan penguatan Tim Satgas KTR bersama sejumlah stakeholder di Aula Setda Kota Banjar, Jumat (9/8/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar Saepuddin mengatakan, penguatan program KTR merupakan salah satu upaya menurunkan persentase perokok penduduk usia 10-21 tahun.

“Targetnya menurunkan persentase perokok penduduk usia 10-21 tahun dari 12,4 persen menjadi 8,4 persen sebagaimana target RPJMN 2025-2029,” kata Saepuddin.

Baca Juga: Polres Kota Banjar Ungkap Kasus Pembunuhan ‘Pak Ogah’ di Karangpanimbal, Tersangka Ditangkap di Bandung saat Hendak Kabur ke Jakarta

Selain itu, penerapan KTR merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban pemerintah daerah menerapkan kawasan tanpa rokok pada tujuh tatanan.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banjar

Saepuddin menilai, monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan penerapan KTR berjalan sesuai aturan. Terlebih, konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik masih menjadi perhatian seiring peredarannya yang terus meningkat.

“Maka perlu monitoring dan evaluasi secara berkala sebagai komitmen mengendalikan konsumsi produk tembakau serta rokok elektronik yang peredarannya terus meningkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsep KTR bukan sekadar menyediakan pojok khusus bagi perokok. KTR merupakan kawasan yang melarang aktivitas merokok, memproduksi maupun mempromosikan produk tembakau.

Sejumlah lokasi yang masuk dalam penerapan KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan klinik, tempat pendidikan, tempat kerja baik pemerintahan maupun swasta, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat umum, serta angkutan umum.

Menurut Saepuddin, terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan kepatuhan terhadap penerapan KTR. Salah satunya tidak adanya ruang khusus merokok di dalam gedung.

Selain itu, tidak ditemukan puntung maupun bau asap rokok di dalam ruangan. Kemudian tersedia tanda larangan merokok, serta tidak terdapat aktivitas penjualan dan promosi rokok di kawasan tersebut.

Sementara itu, proporsi perokok di Kota Banjar tercatat mencapai 26 persen. Berdasarkan hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG), dari 61.071 penduduk yang menjalani skrining, sebanyak 7,8 persen di antaranya tercatat sebagai perokok.

Baca Juga: Sudarsono Pimpin Golkar Kota Banjar, Tradisi Kemenangan dan Regenerasi Muda Jadi Atensi

“Usia pertama perokok berada pada rentang usia 10-14 tahun sebanyak 3 persen dengan rata-rata konsumsi rokok di Banjar 14 batang per hari,” pungkasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |