harapanrakyat.com,- Pemprov Jawa Barat menghentikan operasional mesin insinerator yang berada di Gedung Sate. Penghentian mesin insinerator ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, pihaknya menghentikan operasional insinerator atau mesin pembakar sampah di Gedung Sate.
Baca Juga: Menteri Hanif Faisol Minta Bandung Raya Kerja Lebih Ekstra untuk Mengelola dan Menangani Sampah
Penghentian itu sesuai dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai pengolahan sampah secara termal.
“Pasti kami mengikuti arahan Pak Menteri, kan ketentuannya seperti itu (menghentikan penggunaan mesin insinerator),” kata Herman, dikutip Selasa (20/1/2026).
Selain di Gedung Sate, Mesin Insinerator Sampah di Gedung DPRD Jawa Barat Juga Dihentikan
Selain menghentikan operasional mesin insinerator di Gedung Sate, Herman menyebut, Pemprov Jawa Barat juga akan menghentikan mesin serupa yang ada di Gedung DPRD Jawa Barat.
Meski pun mesin insinerator itu untuk menyelesaikan sampah di kawasan itu, tetapi Pemprov Jawa Barat harus menaati arahan dari KLH.
“Itu juga otomatis kami berhentikan. Kami tentu menaati arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup ya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sudah menerbitkan surat arahan mengenai pengolahan sampah secara termal.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa pengolahan sampah secara termal harus merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Baca Juga: Pemprov Jabar Optimistis Konstruksi TPPAS Legok Nangka Bisa Mulai Agustus 2026
Pengolahan sampah secara termal pun hanya bisa untuk sampah rumah tangga dan sejenisnya yang tidak mengandung B3, limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

4 hours ago
4

















































