Pengamen Nyambi Jadi Kurir Sabu, Satnarkoba Polres Sumedang Bongkar Modus Tak Biasa

6 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan modus tak biasa. Seorang pengamen berinisial WAH, warga Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung, ditangkap setelah diketahui menjalani pekerjaan sampingan atau nyambi jadi kurir sabu. WAH diringkus di kawasan Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, pada 13 November 2025.

Baca Juga: Operasi Premanisme di Sumedang, Dua Orang Diamankan karena Kedapatan Bawa Sajam dan Kratom

Modus Operandi Pengamen yang Nyambi Jadi Kurir Sabu

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, WAH kerap bertransaksi sabu di wilayah Tanjungsari. Sementara untuk mengelabui petugas, tersangka memanfaatkan aktivitasnya sebagai pengamen dengan cara sistem tempel. Kemudian menyembunyikan paket sabu di lokasi tertentu setelah mendapatkan instruksi.

“Pelaku diamankan karena kerap bertransaksi di wilayah Tanjungsari, dengan modus sambil mengamen menempelkan narkotika jenis sabu,” ungkapnya saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang, Jumat (21/11/2025).

Saat penangkapan pengamen yang nyambi jadi kurir sabu ini, kata Tyo, petugas menemukan 36,6 gram sabu yang diduga akan diedarkan. Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka memanfaatkan profesinya sebagai pengamen untuk menutupi kegiatannya. Ini harus menjadi perhatian bersama, karena pelaku menggunakan cara-cara yang semakin variatif,” katanya.

WAH mengaku baru satu bulan menjalankan aktivitas tersebut di wilayah Sumedang dan Bandung. Selama itu, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp 4 juta per bulan, serta dapat menggunakan sabu secara gratis.

Sembilan Kasus Peredaran Narkotika dan OKT Keras dalam 10 Hari

Selain penangkapan pengamen yang nyambi jadi kurir sabu, Satnarkoba Polres Sumedang juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan keras tertentu (OKT) lainnya. Dalam kurun waktu 10 hari, berhasil mengungkap 9 kasus saat menggelar Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar Satnarkoba Polres Sumedang.

“Petugas juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 59,8 gram sabu. Kemudian 10.868 butir obat keras, terdiri dari 4.583 butir tramadol, 3.000 butir trihexyphenidyl dan 3.285 butir dextro,” bebernya.

Dari pengungkapan 9 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka. 4 di antaranya kasus sabu dengan 6 tersangka, dan 5 kasus OKT dengan 5 tersangka.

Sehingga, dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. 

“Dari hasil operasi ini, sekitar 5.000 jiwa diperkirakan dapat terselamatkan,” tegasnya.

Baca Juga: Polres Sumedang Ringkus Sindikat Pembobol Sekolah Antarwilayah di Jabar

Lanjutnya menambahkan, para tersangka dalam kasus sabu dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ayat (1). Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, Ayat (2) minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.

Sementara tersangka peredaran OKT dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat 2 dan/atau Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara ancaman denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |