harapanrakyat.com,- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar menyebut pelaku usaha pengguna air tanah kini wajib mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah. Pengusaha yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenakan sanksi tegas. Mulai dari penyegelan tempat usaha hingga ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
Kepala BPKPD Kota Banjar Ian Rahmawan melalui Kepala Bidang Pendapatan Jody Kusmajadi menyatakan, aturan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Penyelenggaraan Penggunaan Air Tanah dan Perda Kota Banjar Nomor 23 tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca Juga: Sah! Penggunaan Air Tanah di Indonesia Kini Diatur Pemerintah
Pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi ketentuan kewajiban izin penggunaan air tanah tersebut kepada pelaku usaha melalui Surat Edaran Wali Kota Banjar.
“Setiap pemanfaatan air tanah oleh pribadi maupun badan untuk keperluan usaha wajib memiliki izin resmi dan dikenakan pajak air tanah,” tegas Jody kepada wartawan, Selasa (20/01/2026).
Regulasi dan Batasan Penggunaan Air Tanah
Jody menjelaskan, kewajiban izin penggunaan air tanah tersebut mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari industri, perhotelan, perdagangan, hingga jasa lainnya. Namun begitu, untuk keperluan rumah tangga dan pertanian rakyat, izin hanya diwajibkan jika melebihi 100 meter kubik per bulan.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan konservasi air di Kota Banjar. Selain itu, hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: BPKPD Kota Banjar Akan Cek Kelayakan Tiang Reklame
“Pelaku usaha dilarang keras melakukan pengeboran atau penggalian sebelum mendapatkan persetujuan teknis dari instansi berwenang,” tambahnya.
Batas Waktu hingga Maret 2026
Pihaknya mengimbau seluruh pimpinan perusahaan di Kota Banjar segera mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha juga diwajibkan memasang alat ukur debit air (water meter) di setiap titik pengambilan.
Adapun batas waktu pengurusan legalitas ini ditetapkan paling lambat hingga 31 Maret 2026. Jika melewati tenggat waktu tersebut, tim terpadu bersama Satpol PP akan melakukan tindakan lapangan.
“Pelaporan volume penggunaan air tanah harus dilakukan setiap bulan secara jujur ke BPKPD sebagai dasar perhitungan pajak,” kata Jody.
Baca Juga: Realisasi Pajak Air Tanah di Kota Banjar Capai 97,43 Persen
Terkait sanksi, pemerintah merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2019. Penggunaan air tanah untuk usaha tanpa izin dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
Apabila terbukti memanipulasi data atau tidak melaporkan pajak, terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 4 kali dari pajak. Hal tersebut tertuang sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Jika masih ditemukan pelanggaran setelah batas waktu, kami akan lakukan penutupan sumur bor dan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP,” pungkasnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

3 hours ago
5

















































