Penurunan Drastis Kebijakan Haji 2026, Pemkab Garut Keberatan hanya Kebagian Kuota 109 Orang

5 days ago 17

harapanrakyat.com,- Bupati Garut Abdusy Syakur meminta Kementerian Haji dan Umroh meninjau kembali kebijakan kuota haji Garut untuk pemberangkatan tahun 2026. Pasalnya, setelah kebijakan baru tersebut membuat ribuan calon jemaah haji asal Garut terancam batal atau tertunda keberangkatannya. 

Berdasarkan informasi, kuota yang ditetapkan untuk Kabupaten Garut pada tahun 2026 hanya 109 orang, padahal pada tahun-tahun sebelumnya kuota haji Garut bisa mencapai 1.800 orang, bahkan sempat menyentuh 2.000 orang. Sehingga, penurunan drastis ini menimbulkan kepanikan di kalangan calon jemaah yang sudah melengkapi persyaratan pemberangkatan.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umroh diketahui membuat kebijakan tersebut untuk menjamin transparansi dan keadilan sesuai regulasi yang berlaku. Namun, kebijakan kuota haji Garut yang mendadak ini sangat berdampak pada ribuan calon jemaah yang sudah lama menanti.

Jamaah Keberatan Kebijakan Kuota Haji untuk Garut

Syakur menjelaskan, calon jemaah yang sudah melakukan persiapan matang akan menanggung beban sosial yang berat jika ditunda keberangkatannya.

“Bisa dibayangkan, calon jemaah yang sudah manasik, vaksin, paspor sudah selesai, visa sudah selesai, lalu ditunda. Kemudian mereka juga kan sudah memberi tahu tetangga, sanak saudara hingga menggelar syukuran, lalu dengan sistem baru itu tiba-tiba batal berangkat tahun 2026, pastinya akan menanggung beban sosial di daerah masing-masing,” ujarnya, Sabtu (22/11/25).

Baca juga: Khawatir Gagal Berangkat Haji Tahun 2026, Ratusan Calon Jamaah Haji di Garut Geruduk Kantor DPRD

Ia menganalogikan situasi ini seperti undangan pernikahan yang pengantinnya tidak hadir. “Prinsipnya kami setuju dengan kebijakan baru itu, tapi sosialisasi perlu dilakukan kepada calon jemaah haji yang keberangkatannya ditunda.”

Sebelumnya, sebanyak 1.000 calon jemaah haji Garut telah mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut pada Jumat (21/11/2025). Mereka menuntut penundaan penerapan sistem baru kuota haji oleh Kementerian Haji dan Umroh karena merasa dirugikan setelah melakukan persiapan keberangkatan sejak lama.

Syakur berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan mulai tahun 2027, bukan 2026. “Mereka para calon jemaah haji yang sempat ke DPRD Garut memohon agar sistem baru itu bisa melihat rasa keadilan bagi para calon jemaah yang sudah mempersiapkan pemberangkatan,” imbuhnya.

Menanggapi desakan ini, Syakur memastikan Pemerintah Kabupaten Garut telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Haji. Keberatan utama jamaah adalah penundaan kuota keberangkatan tahun 2026 setelah mereka menyelesaikan manasik, paspor, dan visa.

Syakur menambahkan, dampak kebijakan kuota haji Garut ini tidak hanya dirasakan di daerahnya, tetapi juga berpotensi terjadi di kabupaten atau kota lain yang mengalami penurunan kuota drastis. Ia menyebut bahwa jamaah pada dasarnya menerima regulasi baru, tetapi menuntut sosialisasi yang matang karena pemberitahuan dilakukan secara mendadak. (Pikpik/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |