harapanrakyat.com,- Pemkab Bandung Barat (KBB) resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pondok Pesantren. Aturan ini menjadi landasan teknis yang lebih jelas untuk memperkuat pelaksanaan berbagai program pendampingan dan dukungan bagi lembaga pendidikan agama di wilayah tersebut.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Salurkan Bantuan Ambulans untuk Operasional PMI Cimahi & KBB
Bupati KBB Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan bahwa peraturan ini disahkan sebagai wujud nyata pelaksanaan visi dan misi daerah di bidang keagamaan.
“Salah satu langkah yang kami wujudkan adalah mengesahkan Perbup tentang Pesantren. Ini adalah aturan yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat, dan alhamdulillah saat ini sudah dapat ditetapkan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Perbup Pesantren untuk Mendukung Lembaga Keagamaan
Ia menjelaskan, peraturan ini mengatur secara rinci bagaimana pemerintah daerah memberikan dukungan kepada pondok pesantren. Cakupannya meliputi penyaluran bantuan operasional, perhatian bagi para guru ngaji, dan pembinaan mutu pendidikan agama. Selain itu, cakupan regulasi ini sampai pada upaya mengembangkan potensi ekonomi dan sumber daya manusia di lingkungan pesantren.
Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Aturan itu telah ada sebelumnya.
“Dengan adanya Perbup ini, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan berbagai program keagamaan. Mulai dari memberikan bantuan hingga mendukung kemajuan pesantren dan kesejahteraan para pengajarnya,” tegas Bupati Jeje.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan dan penyebaran nilai kebaikan. Selain itu, kebijakan ini juga untuk pemberdayaan masyarakat.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya mendukung pesantren agar peran dan manfaatnya bisa semakin terasa luas bagi warga sekitar,” tambahnya.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Bandung Barat yang berlandaskan nilai-nilai agama. Di samping itu, Kabupaten Bandung Barat diharapkan dapat menjunjung tinggi amanah dalam setiap kebijakan.
“Segala kebijakan yang kami buat harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati Jeje Ritchie Ismail.
Melalui aturan baru ini, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan dan penyaluran dukungan ke lembaga keagamaan dapat berjalan lebih terarah dan transparan. Selain itu, semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Juhaeri/R6/HR-Online)

13 hours ago
13
















































