harapanrakyat.com,- Inspektorat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memberikan penjelasan terkait polemik penggunaan tanah desa oleh sekolah di Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Perkuat Pembinaan Desa untuk Mencegah Masalah Hukum Aparat Desa
Sekretaris Inspektorat Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, mewakili Kepala Inspektorat Hendra Suhendra menyampaikan, jika ketentuan mengenai pemanfaatan aset desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut menjelaskan, bahwa konstruksi hukum perlakuan pemanfaatan aset desa dapat dilakukan melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, serta bangun guna serah atau bangun serah guna.
Deni menegaskan, penggunaan tanah desa untuk bangunan sekolah dapat dilakukan melalui salah satu skema pemanfaatan aset desa, yaitu skema sewa tanah kas desa. Namun, ia menilai karena bangunan sekolah memiliki fungsi pelayanan dasar bidang pendidikan dan fungsi sosial, sehingga perlu pertimbangan khusus dalam penerapannya besaran nilai sewa.
“Bangunan sekolah tetap masuk kategori sewa. Tetapi karena ini layanan pendidikan dan menyangkut kepentingan masyarakat, sehingga perlakuannya tidak bisa disamakan dengan sewa untuk kegiatan usaha,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, karena Pengelolaan Aset Desa sudah ada pengaturannya, maka mekanisme administrasi tetap harus dipenuhi oleh Pemerintahan Desa dan Pihak Sekolah. Terkait besaran sewa, dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ia menekankan, pentingnya pertimbangan khusus dalam Peraturan Desa, termasuk penyesuaian nilai sewa agar tidak memberatkan.
“Secara administratif harus lengkap, namun perhitungan sewanya perlu disesuaikan karena sekolah memiliki fungsi sosial,” jelasnya.
Tanggapan Dinas Pendidikan Ciamis Soal Polemik Sewa Tanah Desa untuk Sekolah di Gunungcupu
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Ciamis, Sigit Ginanjar menanggapi polemik sewa tanah desa untuk sekolah di Gunungcupu. Ia menyebut, bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Termasuk Inspektorat, terkait permasalahan aset desa yang digunakan sebagai bangunan sekolah.
Baca Juga: Anggota DPRD Ciamis Yogi Permadi Serap Aspirasi Warga Soal Polemik Sewa Tanah Desa untuk Sekolah
Sigit mengakui, bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat digunakan untuk membiayai sewa tanah milik desa. “Oleh karena itu, polemik yang muncul di Desa Gunungcupu perlu diselesaikan. Caranya, lewat duduk bersama antara pemerintah desa, pihak sekolah, dan instansi terkait, agar ditemukan solusi yang terbaik,” katanya. (Jujang/Editor: Jujang)

1 day ago
9

















































