harapanrakyat.com,- Aparat gabungan Polres Kota Tasikmalaya berhasil menyelamatkan seorang gadis yang diduga menjadi korban penyekapan di sebuah kamar penginapan di Jalan Komalasari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (26/11/2025). Dalam operasi tersebut, tim meringkus empat pria yang diduga sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Herman Saputra, menjelaskan insiden ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Dramatis, Polisi Selamatkan Gadis yang Diduga Disekap Empat Pria di Sebuah Penginapan Tasikmalaya
Menurut Herman, keduanya kemudian membuat janji untuk bertemu dan bersantai di kawasan Dadaha pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 13:00 WIB. Namun, setibanya di lokasi pertemuan, pelaku justru mengajak korban menaiki mobil online menuju sebuah penginapan.
“Korban terkejut saat memasuki kamar. Dia mendapati dua pria lain yang merupakan rekan pelaku sedang menggelar pesta minuman keras,” kata Herman, Kamis (27/11/25).
Upaya Korban Melakukan Penyelamatan dari Dugaan Penyekapan
Herman menambahkan, korban kemudian melakukan upaya penyelamatan dengan caranya sendiri. Ia secara diam-diam mengakses ponselnya untuk mengirimkan lokasi terkini (share location) via WhatsApp kepada seorang teman lelakinya.
Lalu, temannya tersebut segera meneruskan informasi itu kepada keluarga korban, yang kemudian langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Tawang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota segera bergerak cepat. Mereka menggerebek kamar penginapan yang dimaksud. “Petugas menemukan korban dalam kondisi ketakutan bersama keempat pria tersebut,” imbuhnya.
Karena itu, seorang polisi wanita (polwan) langsung mengevakuasi korban untuk memberikan ketenangan. Sementara keempat pria itu langsung diamankan di lokasi untuk menjalani interogasi awal.
Herman menegaskan, penyidik saat ini masih terus mendalami kasus dugaan penyekapan terhadap anak di bawah umur tersebut. Sementara itu, korban kini berada di sebuah rumah aman untuk menjalani pemulihan psikologis di bawah pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota. “Keempat terduga pelaku telah kami tangkap. Dua di antaranya sudah dewasa, sementara dua lainnya masih berusia 17 tahun,” tutup Herman.
Pihak kepolisian mengidentifikasi keempat pria tersebut sebagai Dian Fajar (24), warga Kecamatan Tamansari, Dimas (21), warga Kecamatan Cipedes, serta dua anak di bawah umur berinisial IR (17) dan AK (17), yang juga berasal dari wilayah Tamansari. (Apip/R6/HR-Online)

13 hours ago
8

















































