harapanrakyat.com,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ciamis, Jawa Barat, mengadakan sosialisasi mengenai kode etik jurnalistik untuk Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat pemerintahan desa di Kecamatan Cijeungjing. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi produk hukum Desa yang digelar APDESI Kecamatan Cijeungjing bersama Polres, Kejaksaan, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis. Sosialisasi berlangsung pada Kamis (27/11/2025) bertempat di GOR Desa Pamalayan.
Sekretaris PWI Ciamis, Fahmi Albartyansah, mengungkapkan bahwa pemahaman tentang kode etik jurnalistik bagi aparat desa di Ciamis kini sangat penting. Hal ini seiring dengan banyaknya laporan yang diterima, di mana beberapa Kades dan perangkat desa merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku wartawan namun tidak mematuhi kode etik jurnalistik.
“Banyak Kades dan aparat desa yang mengeluhkan kedatangan oknum yang mengaku wartawan, namun hanya mencari-cari kesalahan tanpa bukti yang jelas. Ini jelas bukan tugas wartawan,” ujar Fahmi. Ia menegaskan bahwa tugas wartawan adalah mencari, menulis, dan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta.
Fahmi juga menambahkan, tindakan mencari-cari kesalahan tanpa bukti yang sah merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Pasal 1 dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Baca juga: Semarakkan HUT RI ke-79, PWI Ciamis Bagikan Bendera kepada Warga dan Pedagang
Jangan Layani Apabila Mengarah ke Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Selain itu, Fahmi menyoroti masalah pemberitaan sepihak yang sering muncul, seperti pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran desa tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa. “Berita semacam ini jelas tidak berimbang dan dapat merugikan pihak yang diberitakan,” jelasnya.
Untuk itu, Fahmi menyarankan agar aparat desa tidak melayani wartawan yang tidak memiliki legalitas jelas dan beritikad buruk. “Wartawan hanya sebatas orang yang secara teratur melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” tegas Fahmi.
Fahmi berharap dengan pemahaman kode etik jurnalistik ini, para Kades dan perangkat desa di Cijeungjing dapat lebih mudah membedakan antara wartawan yang sah dan yang tidak berkompeten. Mereka juga diharapkan dapat melindungi diri dari potensi manipulasi dengan menolak wawancara dari wartawan yang tidak jelas legalitasnya. Serta memahami batasan dalam memberikan informasi sesuai dengan kode etik.
“Intinya, jangan takut dengan wartawan yang tidak beretika. Jika ada yang melanggar kode etik, cukup abaikan saja,” pesan Fahmi.
Apabila terdapat pemberitaan yang tendensius, sepihak, atau bersifat fitnah, Fahmi mengingatkan agar masyarakat atau narasumber segera melaporkannya ke Dewan Pers. Dewan Pers akan menguji kebenaran pemberitaan tersebut, dan jika terbukti melanggar, sanksi akan diterapkan kepada media dan wartawan yang bersangkutan.
Untuk mengurangi kedatangan wartawan yang tidak jelas, Fahmi juga berharap setiap pemerintahan desa dapat menerapkan keterbukaan informasi publik. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan media sosial atau website resmi pemerintah desa.
“Desa bisa menyampaikan informasi terkait rencana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan, beserta anggaran-anggarannya. Ini akan membantu publik memahami dan mengurangi prasangka buruk,” pungkas Fahmi. (Jujang/Editor Jujang)

19 hours ago
8

















































