Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Pemkot Ajukan Raperda Penanaman Modal

1 week ago 22

harapanrakyat.com,- Pemerintah kota mengajukan Raperda Penanaman Modal kepada DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (21/11/2025). Salah satu agenda rapat paripurna yaitu pengajuan nota pengantar Walikota Banjar terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Wali Kota Banjar, Sudarsono mengatakan, pemerintah kota sebetulnya telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal. Perda ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal.

Baca Juga: DPRD Kota Banjar Beri Sinyal Penyesuaian Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Namun, seiring adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka Perda tersebut sudah tidak lagi relevan.

Berdasarkan pertimbangan itu sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. “Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan peraturan yang ada. Jadi perlu dilakukan perubahan,” kata Sudarsono saat pembacaan nota pengantar.

Lanjutnya menjelaskan, adapun ruang lingkup Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di antaranya meliputi kewenangan pemerintah daerah berkaitan dengan penanaman modal.

Kemudian, perencanaan penanaman modal di daerah, pengembangan potensi daerah dan peluang penanaman modal di daerah. Kemudian pelayanan penanaman modal usaha di daerah, investasi dan pengawasan penanaman modal.

“Kami ajukan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda usulan tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” kata Sudarsono.

Raperda Penanaman Modal untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Annur, dalam pandangan fraksinya menyampaikan, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal harus berorientasi untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemkot Banjar Genjot PAD, Target Harus Tercapai!

Selain itu, juga harus berorientasi untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat. Serta menjamin kemudahan dan kepastian hukum bagi investor.

“Perda tersebut kami harapkan nantinya dapat berkontribusi pada kemajuan daerah melalui terpenuhinya lapangan kerja dan terwujudnya pembangunan berkelanjutan,” kata Annur. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |