harapanrakyat.com,- Real Estate Indonesia (REI) menginginkan Pemprov Jabar melakukan kajian ulang terhadap kebijakan yang terdapat dalam SE Nomor:177/PUR.06.02.03/DISPERKIM terkait Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan.
Ketua DPD REI Jawa Barat, Norman Nurdjaman mengaku terkejut atas kebijakan pemerintah yang mengeluarkan SE tersebut. Meski sementara, Norman pun mempertanyakan mengapa keputusan itu hanya berlaku di kawasan aglomerasi Bandung Raya.
Padahal, kondisi alam serta kontur tanah di Kabupaten Garut, Sukabumi, dan Bogor memiliki kemiripan dengan kawasan aglomerasi Bandung Raya.
“Kami terkejut. Memang ini berkaitan dengan bencana alam di Sumatra dan Aceh. Tapi jangan menghentikan semua perizinan. Lalu hanya di Bandung Raya, di Sukabumi, Bogor, Garut, itu kan kondisinya mirip. Padahal di Kota Bandung dan Cimahi itu aman, beda dengan Bandung Barat,” kata Norman, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Pemerintah di Bandung Raya Diminta Segera Tindaklanjuti SE Penghentian Sementara Izin Perumahan
Norman menyebut, kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ini begitu berdampak, apalagi yang berdomisili di kawasan aglomerasi Bandung Raya.
Para pengembang di kawasan aglomerasi Bandung Raya khawatir tidak melanjutkan pembangunan karena pemberlakukan kebijakan ini. Kemudian, mereka juga khawatir tidak mendapatkan pemasukan, membayar karyawan, dan lainnya.
“Banyak yang mengadu soal izin, sudah berinvestasi, bayar operasional dan karyawan, serta khawatir tidak ada pemasukan karena pembangunan berhenti,” ujarnya.
Selain berdampak ke pengembang, kata Norman, kebijakan ini juga memberikan dampak pada 187 industri. Mengingat, pembangunan ini memberikan efek domino terhadap 187 industri seperti, batu, bata, pasir, besi, aluminium, mebel, elektronik, dan lain sebagainya.
“Pengembang ini kan punya multiplier effect ke 187 industri, tentunya sangat berdampak. Jadi harus memikirkan itu juga, tidak hanya satu sisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Norman memastikan para pengembang kini tidak membangun perumahan di daerah lereng atau tanah yang curam seperti di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Saat ini, para pengembang lebih memilih lahan datar untuk membangun perumahan, karena ketika membangun di lereng harus mempertimbangkan biaya kirmir di lahan yang miring.
“Pengembang justru membangun di bawah, di lahan flat, jarang di lereng. Kecuali milik perorangan seperti vila pribadi gitu. Kami patuh pada kaidah-kaidah. Di daerah miring itu lebih mahal,” ucapnya.
Dengan demikian, Norman berharap Pemprov Jawa Barat melakukan pengkajian ulang terhadap pemberlakukan SE Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan.
Kemudian, semua pemangku kebijakan harus berdialog untuk menyamakan visi tentang pembangunan perumahan yang tidak merusak lingkungan, tetapi tidak merugikan sejumlah pihak. “Ya kami mohon ada peninjauan ulang. Pikirkan pengembang juga. Harus berdialog, duduk bersama seluruh pemangku kebijakan,” katanya. (Reza/R6/HR-Online)

1 day ago
12

















































