Reses Andang Irpan Sahara, Tampung Aspirasi Masyarakat Pamarican Ciamis untuk Pembangunan Berkelanjutan

1 day ago 11

harapanrakyat.com,- Andang Irpan Sahara Anggota DPRD Ciamis, Jawa Barat, Dapil Ciamis 6 dari Partai Bulan Bintang (PBB), kembali melaksanakan reses ke-III tahun sidang 2025 di Desa Pasirnagara dan Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, pada Kamis (11/12/2025).

Di Desa Pasirnagara, kegiatan berlangsung di Gedung DTA Nurulhuda yang terletak di Dusun Cilangkap. Sementara di Desa Sukahurip, reses dilaksanakan di Aula Pondok Pesantren Thariqul Huda, Dusun Kertajaya.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat pemerintahan desa, Karang Taruna, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.

Pada kesempatan reses yang digelar di dua desa tersebut, Andang Irpan Sahara menjelaskan peran penting reses dalam mempererat komunikasi antara wakil rakyat dan konstituen. Menurutnya, reses adalah masa jeda antara periode persidangan DPRD. Di mana para anggota DPRD kembali ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Reses merupakan ajang untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat. Hasilnya akan menjadi bahan masukan yang sangat penting bagi kebijakan pembangunan daerah,” ujar Andang Irpan Sahara.

Lebih lanjut, Andang menekankan bahwa reses berfungsi sebagai jembatan komunikasi dua arah, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi. Hasil temuan di lapangan, katanya, akan dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan pemerintah daerah.

Baca juga: Reses di Desa Handapherang Ciamis, Andang Irpan Sahara Tampung Aspirasi Warga Terkait Infrastruktur Jalan

Aspirasi Masyarakat Desa Pasirnagara dan Desa Sukahurip Kecamatan Pamarican dalam Reses

Selama kegiatan reses di Desa Pasirnagara dan Desa Sukahurip Kecamatan Pamarican, sejumlah aspirasi masyarakat berhasil disampaikan. Di Desa Pasirnagara, perhatian masyarakat lebih tertuju pada sejumlah isu seperti perbaikan infrastruktur jalan. Pembangunan sarana olahraga, serta pengembangan fasilitas agama dan pendidikan diniyah. Tak kalah penting, banyak warga yang mengeluhkan status Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif.

Sementara itu, di Desa Sukahurip, keluhan masyarakat berfokus pada masalah banjir yang sering terjadi ketika musim hujan, di mana Sungai Citalahab meluap. Selain itu, mereka juga mengharapkan perbaikan penerangan jalan di dusun-dusun serta peningkatan sarana olahraga, terutama untuk sepakbola.

Kepala Desa Sukahurip, Turiman, S.Ag, turut menyampaikan agar pemerintah dapat memfasilitasi kebutuhan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menanggapi hal tersebut, Andang Irpan Sahara berkomitmen untuk menampung semua aspirasi yang disampaikan dan mengusulkannya kepada pemerintah daerah. “InsyaAllah, kami akan berusaha memperjuangkannya, karena salah satu prinsip dasar demokrasi adalah ‘yang dipilih bertanggung jawab kepada yang memilih’,” tegasnya.

Penonaktifan Peserta Penerima JKN dan Solusinya

Andang juga menanggapi masalah penonaktifan sejumlah peserta penerima bantuan iuran JKN (PBI JKN) yang terjadi belakangan ini. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan ini berkaitan dengan penyesuaian data dalam Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mulai diberlakukan pada Mei 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025.

“Bagi mereka yang dinonaktifkan, ada kemungkinan untuk kembali aktif jika sudah terdaftar dalam DTSEN. Pemerintah Desa diminta untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah ini dengan melaporkan ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Potensi Lapangan Astana Muncang dan Pembangunan Koperasi Desa

Terkait dengan sarana olahraga sepakbola di Desa Sukahurip, Andang mengusulkan agar Lapangan Astana Muncang yang terletak di Dusun Kertajaga dapat difungsikan sebagai fasilitas olahraga bagi masyarakat setempat. Selain itu, mengenai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Andang memberikan solusi atas kendala lahan yang ada. Ia mengacu pada Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memastikan ketersediaan dan pemanfaatan lahan milik daerah untuk mendukung pembangunan koperasi desa secara transparan dan akuntabel.

Andang Irpan Sahara mengingatkan Kepala Desa Sukahurip Pamarican, untuk segera melaporkan kondisi ketidaktersediaan lahan serta mencari alternatif lokasi yang dapat digunakan untuk pembangunan Gedung KDMP, dengan memanfaatkan aset Provinsi atau Kabupaten yang tersedia. Hal ini, menurutnya, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Jujang/Editor Jujang)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |