harapanrakyat.com,- Polisi meringkus seorang pelaku jambret berinisial AIR yang kerap mengincar korban lengah di kawasan jalanan Kota Bandung. Petugas meringkus pelaku setelah sempat menjambret ponsel milik seorang wisatawan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, kejadian penjambretan ini menimpa seorang wisatawan perempuan bernama Irma Sriyani Nasrun pada Rabu, 29 Juli 2026, sekira pukul 05.00 WIB.
Pelaku Jambret di Kota Bandung Dibekuk Polisi
Baca Juga: Aksi Penjambretan Saat Siang Bolong di Apotek Singaparna Tasikmalaya Terekam CCTV
Saat itu, korban yang sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Lengkong Besar, keluar berjalan kaki menuju apotek sambil mengoperasikan ponsel. Kemudian, pelaku yang memantau situasi dari sepeda motor langsung lalu memepet dan merampas ponsel korban lalu melarikan diri.
“Korban yang merupakan wisatawan ini pada pukul 5.00 WIB keluar hotel untuk mencari apotek. Saat berjalan, pelaku memepet dan merampas handphone korban dan melarikan diri,” terang Anton di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/8/2026).
Pada hari yang sama, korban membuat laporan di Polsek Lengkong dan langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya pengejaran pun membuah hasil. Pelaku AIR berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penjambretan HP di Bandung Barat
“Kami berhasil mengamankan pelaku pada 8 Agustus 2026 beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan jaket milik pelaku. Serta handphone milik korban,” kata Anton.
Sempat Menjambret Anak Sekolah di Cicendo
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan petugas, Anton menyebut AIR merupakan pelaku jambret yang bertindak sendiri di wilayah Kota Bandung.
Sebelum merampas ponsel wisatawan di Lengkong, pelaku melancarkan aksi serupa di wilayah Kecamatan Cicendo pada 20 Juli 2026. Sasarannya anak sekolah yang sedang berjalan di pagi hari.
Baca Juga: Jambret Beraksi di Siang Bolong di Garut, Korban Berjibaku Kejar Pelaku
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengandalkan modus mengintai calon korban dari kejauhan hingga mendapatkan momentum saat korban kehilangan konsentrasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menahan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 479 ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

23 hours ago
13

















































