Sawah Diurug untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih di Ciamis, Emang Boleh?

6 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Banyak lahan sawah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mulai diurug untuk rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) memberikan penjelasan terkait rencana alih fungsi lahan pertanian di sejumlah desa.

Kepala DPUPRP Kabupaten Ciamis, Taufik Gumelar, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan terkait rencana pengalihfungsian lahan pertanian menjadi bangunan KDMP yang dilakukan oleh pemerintah desa. Ia menyebut, Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Untuk total luasan lahan pertanian yang akan dialihfungsikan memang belum ada laporan resmi. Kami masih menunggu laporan dari dinas teknis, yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan. Namun, informasi terkait rencana penggunaan lahan pertanian untuk kebutuhan gerai, klinik, gudang, hingga penggilingan dan pengeringan padi sudah kami terima,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, dari sisi tata ruang, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten, Kabupaten Ciamis telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, RTRW ini berlaku untuk 20 tahun ke depan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.

“Dalam RTRW yang telah disahkan, luas kawasan pertanian ketahanan pangan di Ciamis ditetapkan sekitar 35 ribu hektare. Luasan tersebut mencakup kawasan tanaman pangan berkelanjutan serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” jelasnya.

Baca Juga: Dapur MBG Mutiara Baregbeg Ciamis Mandek, Mitra Minta BGN Turun Tangan

Lahan Sawah Dilindungi Bisa Dilepaskan Apabila Berkaitan dengan PSN, Termasuk untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Lahan Sawah Dilindungi pada prinsipnya masih dapat dilepaskan atau dimohonkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Terutama apabila hal itu berkaitan pembangunan sarana investasi maupun Proyek Strategis Nasional yang berkaitan dengankepentingan umum.

“Saat ini pembangunan Koperasi Merah Putih sebagai proyek strategis nasional secara eksisting banyak menggunakan tanah desa. Sebagian besar tanah desa itu merupakan sawah,” katanya.

Menurut Taufik, merujuk pada hasil koordinasi antara Kementerian ATR dan Kementerian Pertanian, lahan pertanian dapat digunakan untuk kepentingan proyek strategis nasional dengan catatan berada di luar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang mencakup sekitar 87 persen dari luas lahan baku sawah. Saat ini, luasan LP2B tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian ATR bersama pemerintah daerah.

Baca Juga: Jejak Peninggalan Kerajaan Galuh, Prasasti Mandiwunga Ciamis

“Untuk luasan lahan yang sudah digunakan KDMP di Ciamis secara pasti masih dalam tahap identifikasi,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |