harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, belum mendapat formulasi untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, meskipun sudah masuk Desember 2025. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu formulasi untuk penetapan UMP 2026 dari pemerintah pusat.
Karena, berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), aturan pasti penetapan UMP tersebut belum terbit.
“Kami tadi rapat dengan Kemnaker dan Kemendagri, regulasi belum turun. Jadi kami masih menunggu dari pemerintah pusat,” kata Firman, Senin (1/12/2025).
Ia pun memastikan Disnakertrans Jawa Barat akan mempelajari formulasi penetapannya jika aturannya sudah terbit. Kemudian, akan melibatkan seluruh elemen Dewan Pengupahan Daerah, seperti pengusaha, serikat buruh, pakar. Hingga akademisi dalam proses penetapan UMP 2026.
Baca Juga: Penetapan UMP Mundur, Buruh di Jawa Barat Bersiap Demonstrasi
“Nanti kami pelajari kalau sudah ada regulasinya. Lalu kami akan mulai proses penetapan UMP,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Firman, berdasarkan kisi-kisi dari regulasi yang sedang pemerintah susun, terdapat dua faktor yang masuk dalam pertimbangan penetapan UMP tahun depan. Dua faktor itu adalah, pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi. Sehingga tidak hanya alpha yang menjadi faktor penetapannya.
“Ada pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi, selain alpha. Itu kalau dari kisi-kisi regulasinya. Tapi secara resmi memang belum,” katanya.
Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha dan Rencana Penetapan UMP 2026
Sementara mengenai tuntutan buruh yang menginginkan upah minimum mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen, Firman menyebut pemerintah tentunya akan mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk kemampuan dunia usaha.
Oleh karena itu, pemerintah akan menyerap aspirasi dari serikat buruh, tetapi tidak juga mengesampingkan kemampuan industri dan perusahaan. Sebab, pihaknya tidak ingin kenaikan upah minimum ini melemahkan dunia usaha, khususnya di Jawa Barat.
“Kami tentu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan buruh dan kemampuan pengusaha. Tentu kami tidak ingin dunia usaha melemah akibat upah minimum yang tinggi,” terangnya.
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Masih Tunggu Waktu Penetapan UMSP dan UMSK dari Kemnaker
Firman menambahkan, penetapan upah minimum tersebut tidak akan melewati 31 Desember 2025. Rencananya pemerintah akan mengumumkan penetapan UMP 2026 pada 8 Desember 2025, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 15 Desember 2025.
“Tidak akan lewat tahun ya. Rencananya UMP pada 8 Desember dan UMK itu 15 Desember 2025,” katanya.
Sebagai informasi, pada Jumat 28 November 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan formulasi UMP 2026 sudah ada. Namun, Airlangga belum mau menyebutkan formulasi untuk menetapkan UMP 2026, karena masih tahap sosialisasi kepada pihak terkait. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

15 hours ago
8

















































